Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Update Laka Lantas Plupuh Sragen, Pengacara Terdakwa Sebut Satu Keluarga Meninggal Akibat Faktor Eksternal

Ahmad Khairudin • Jumat, 3 April 2026 | 20:10 WIB

 

Sidang kasus lakalantas satu keluarga meninggal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (1/4/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sidang kasus lakalantas satu keluarga meninggal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (1/4/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Gedongan-Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen memasuki babak akhir di meja hijau.

Kuasa hukum terdakwa Risnadi, 38, Lanang Kujang Pananjung SH, menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen harus memutus perkara ini berdasarkan fakta objektif. Bukan sekadar asumsi yang memaksakan kesalahan kliennya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum membeberkan fakta kunci mengenai kondisi medan saat peristiwa terjadi pada Senin (27/10/2025) malam lalu.

Lanang menyebut jalanan di lokasi kejadian dalam kondisi licin dan penuh ceceran lumpur akibat aktivitas kendaraan di sekitar area persawahan.

Baca Juga: Joglo Eks Kantor Kelurahan Kroyo Sragen Mendadak Hilang, Lurah Sebut Bakal Disulap Jadi Koperasi Merah Putih

Selain itu, minimnya lampu penerangan jalan membuat motor yang dikendarai para korban kehilangan kendali kemudian oleng ke arah mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan terdakwa.

”Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan yang berisiko tinggi secara objektif membatasi kemampuan siapa pun untuk bereaksi menghindari benturan,” ujar Lanang Kujang dalam sidang pledoi di PN Sragen, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, Lanang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang teruji selama pembuktian.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2027, Karanganyar Dorong Transformasi Digital dan Penguatan UMKM

Pihaknya menilai konstruksi perkara tidak utuh karena penyidik tidak melakukan uji teknis kendaraan secara menyeluruh serta mengabaikan faktor lingkungan sebagai penyebab utama.

Lanang menilai, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni yang dipengaruhi faktor eksternal. Bukan sebuah tindakan kejahatan.

Di sisi lain, pihaknya juga sangat menyayangkan terkait keberadaan pemilik kendaraan mesin pemanen padi atau biasa disebut combine harvester.

Menurutnya, pihak yang mengelola atau memiliki lahan (sawah) sumber aktivitas tersebut juga belum ditelusuri.

”Saya tekankan, ini penting. Jika sumber bahaya di jalan sudah terlihat, maka menjadi penting untuk menelusuri dari mana itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bagian dari pencarian kebenaran yang utuh,” tegasnya.

Meskipun jaksa menuntut Risnadi dengan hukuman tiga tahun penjara, tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak layak.

Baca Juga: Tiga Kades PAW di Sragen Dilantik, Bupati Dorong Langsung Tancap Gas

Lanang mengingatkan prinsip hukum, jika masih ada keraguan dalam pembuktian mengenai unsur kesalahan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana.

”Hukum pidana tidak boleh memaksakan kesalahan. Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami secara tegas memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji. Kami percaya keadilan lahir dari keberanian untuk tetap berpijak pada fakta persidangan,” tandas Lanang.

Sebelumnya diberitakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak balita, tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Senin (27/10/2025) malam.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Plupuh - Mojosongo, tepatnya di Dukuh Ceplisan, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#l300 #sragen #PN Sragen #lakalantas #plupuh