RADARSOLO.COM – Keluhan mengenai minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kabupaten Sragen kian mencuat.
Masyarakat merasa hak mereka atas jalan yang terang tidak terpenuhi, padahal setiap bulan mereka wajib membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik PLN.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Aliansi Keadilan Rakyat Sragen.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Jungke, Komisi B DPRD Karanganyar Soroti Masalah Sampah
Mereka menyoroti ketidaktertiban administrasi dan minimnya transparansi pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola dana pajak yang dipungut langsung dari kantong rakyat tersebut.
Perwakilan dari Aliansi Keadilan Rakyat Sragen Jamaludin menyatakan, jargon atau program "Glowingisasi" Kabupaten Sragen berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pusat kota hingga pelosok desa masih diselimuti kegelapan.
"Ngurus lampu saja tidak sungguh-sungguh, yang mau di-glowing-kan itu apanya? Sragen itu gelap. Bahkan di kota pun minim, banyak lampu mati seperti kota tidak terawat," ujar Jamaludin, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji bagi Warga Sragen Naik Jadi 1.141 Orang: Antrean Juga Lebih Singkat
Pihaknya juga menambahkan bahwa di banyak wilayah pedesaan, beban penerangan jalan justru ditanggung secara mandiri oleh warga yang rumahnya berada di pinggir jalan, karena ketiadaan fasilitas PJU resmi dari Pemda.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pajak sebesar 9 persen yang otomatis terpotong dari setiap pembelian pulsa listrik atau pembayaran tagihan PLN.
Jamaludin mempertanyakan kemana larinya dana besar tersebut jika penambahan dan perawatan lampu jalan tidak kunjung terlihat.
"Ini Sragen sangat tidak tertib administrasi. Seharusnya 9 persen dari nilai pajak itu berapa? Ada tidak meteran yang punya Pemda untuk penerangan jalan? Masyarakat menuntut transparansi," geramnya.
"Jangan sampai pajak penerangan jalan justru dipakai untuk hal lain, seperti menutup kekurangan gaji PNS atau membangun kantor Bupati. Itu penyalahgunaan, tidak amanah," tegasnya.
Dia pun menyindir sistem pemungutan pajak oleh PLN yang bersifat "otomatis", yang menurutnya jika tidak dilakukan secara paksa melalui sistem, masyarakat mungkin enggan membayar karena tidak melihat timbal baliknya.
Minimnya penerangan jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan nyawa.
Jamaludin mengaitkan gelapnya jalanan dengan sejumlah kecelakaan maut di Sragen, termasuk kasus kecelakaan di wilayah Lupuh yang menewaskan empat orang baru-baru ini.
"Coba kalau ada yang kecelakaan meninggal karena jalannya gelap. Seperti kasus di Plupuh itu, selain jalan licin, kondisi gelap juga menjadi faktor kronis. Jadi tidak hanya kesalahan kendaraan (kombi) saja, tapi sarana prasarana jalan yang tidak mendukung," jelasnya.
Jamal memberikan dua poin masukan utama bagi Pemerintah Kabupaten Sragen. Membuka data pendapatan pajak PJU dan rincian alokasinya agar tidak ada kesan "pembohongan pajak" terhadap masyarakat.
Memastikan dana yang dipungut benar-benar dikembalikan untuk fasilitas penerangan jalan, baik di jalur protokol maupun jalan penghubung antar desa. (din/adi)
Editor : Adi Pras