RADARSOLO.COM – Marah dan kecewa. Itulah gambaran sikap Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat menanggapi tragedi perkelahian maut yang merenggut nyawa WFA, 14, siswa di lingkungan SMPN 2 Sumberlawang.
Tak sekadar ucapan duka, orang nomor satu di Sragen ini memastikan bakal menjatuhkan saksi oknum guru hingga kepala sekolah (kasek).
Langkah keras ini diambil menyusul adanya indikasi kelalaian dalam sistem pengamanan dan pengawasan siswa di sekolah.
Baca Juga: Kepsek hingga Kepala Disdik Sragen Dipanggil Polisi dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 2 Sumberlawang
Sigit menegaskan, tim khusus telah bergerak untuk menentukan bobot sanksi yang layak bagi pihak-pihak yang dianggap "tidur" saat insiden terjadi.
"Tentunya kami harus memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Dalam hal ini adalah guru pengampu dan kepala sekolah. Sanksinya apa, saat ini masih dalam pembahasan tim," tegas Sigit dengan nada bicara yang dalam.
Bidikan sanksi terutama mengarah pada guru mata pelajaran yang membiarkan jam kosong tanpa pengawasan.
Baca Juga: Usai Disidak DPRD, Pemkab Karanganyar Usulkan Kontainer Sampah Pasar Jungke Lewat CSR
Bupati sangat menyayangkan adanya celah yang memberikan ruang bagi siswa untuk melakukan tindakan berbahaya di saat seharusnya mereka berada dalam radar pendidik.
Bupati Sigit sempat mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan bela sungkawa secara langsung.
Namun, empati tersebut dibarengi dengan komitmen bahwa nyawa siswa tidak boleh melayang sia-sia akibat manajemen sekolah yang rapuh.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Boyolali Didominasi Korsleting Listrik, Ini yang Harus Dipahami Masyarakat
"Kami akan menata ulang pengelolaan pengawasan. Ketika terjadi jam kosong, aturan harus dibuat sedemikian rupa sehingga anak-anak tetap terpantau. Tidak boleh ada ruang bagi mereka untuk lepas kontrol," lanjutnya.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Sigit telah menginstruksikan penyusunan surat edaran (SE) bupati yang akan menjadi pedoman baru dalam prosedur pengawasan siswa di sekolah.
Aturan ini tidak hanya akan mengikat SMPN 2 Sumberlawang, tetapi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Perkuat Inovasi, Pemkab Sragen Targetkan Peringkat Atas di IGA 2026
"Semua ketentuan pengawasan akan diberlakukan secara masif ke semua sekolah. Saat ini drafnya sedang disusun. Tujuannya cuma satu: jangan sampai ada lagi orang tua yang harus kehilangan anaknya karena kelalaian pengawasan di sekolah," ujar Sigit. (din/bun)
Editor : Adi Pras