RADARSOLO.COM — Bisnis haram yang dijalankan S, pemuda 19 tahun asal Aceh, akhirnya rontok di tangan Satresnarkoba Polres Sragen. Bermodal uang puluhan juta rupiah, pemuda ini menyulap kamar kosnya di Kelurahan Nglorog menjadi "gudang" ribuan butir obat berbahaya (obaya) atau pil koplo yang siap merusak masa depan remaja di Bumi Sukowati.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4) siang tersebut membuahkan hasil fantastis. Polisi berhasil mengamankan total 4.621 butir obat keras ilegal yang terdiri dari 3.121 butir Trihexyphenidyl dan 1.500 butir obat jenis lain dalam kemasan perak.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di kamar kos tersangka.
"Begitu menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan ribuan butir obat berbahaya yang disimpan dalam tas punggung hijau. Nilai pembelian barang bukti ini mencapai Rp25,7 juta," terang AKP Luqman, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil interogasi, terungkap fakta memprihatinkan. Tersangka mengaku nekat membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp25,7 juta untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan kilat.
Ironisnya, sebelum tertangkap, tersangka mengaku sudah berhasil menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks Trihexyphenidyl. Mirisnya lagi, target pasar utama dari pil koplo ini adalah kalangan remaja.
"Rata-rata pembelinya remaja. Ini sangat memprihatinkan karena peredaran obat berbahaya seperti ini jelas mengancam masa depan generasi muda kita," tegas Kasat Narkoba.
Selain mengedarkan, tersangka S yang masih berusia belia ini juga mengaku mengonsumsi sebagian obat tersebut untuk dirinya sendiri. Kini, polisi masih memburu sosok "A" yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut guna memutus rantai distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pemuda asal Aceh ini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi orang tua di Sragen agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka dari jeratan obat-obatan terlarang. (din)
Editor : Kabun Triyatno