Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Datangi DPRD, GP Ansor Sragen Pertanyakan Kelanjutan Perda Pesantren

Ahmad Khairudin • Senin, 13 April 2026 | 17:14 WIB

 

GP Ansor Sragen temui DPRD Sragen pertanyakan Perda Pesantren, Senin (13/4/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
GP Ansor Sragen temui DPRD Sragen pertanyakan Perda Pesantren, Senin (13/4/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dua tahun sudah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren disahkan, namun hingga kini payung hukum tersebut tak ubahnya "macan kertas".

Hal ini memicu reaksi keras dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sragen.

Ketua PC GP Ansor Sragen Roby Isnan Abdillah mendatangi ketua DPRD Sragen, Senin (13/4/2026) guna melayangkan kritik tajam terkait lambannya eksekusi regulasi tersebut.

Menurutnya, meski Perda telah ketok palu sejak 2024, hingga memasuki 2026 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi SMPN 2 Sumberlawang Desak Pelaku Ditahan, Minta Disdik Sragen Copot Kepsek

”Kami melihat ada kesan pesantren masih dipandang sebelah mata. Padahal perdanya sudah ada sejak 2024. Tanpa perbup, perda itu hanya dokumen mati yang tidak berdampak apa-apa bagi ribuan santri di Sragen,” tegas Roby Isnan Abdillah.

GP Ansor mendesak agar Perbup segera disusun dengan menitikberatkan pada tiga poin krusial yang selama ini terabaikan.

Pertama, keberpihakan nyata pemerintah, perbup harus menjadi bukti otentik bahwa Pemkab Sragen hadir secara formal dan material bagi pesantren, bukan sekadar simbolis saat momentum politik saja.

Baca Juga: Pegawai Diskominfo Karanganyar Diwajibkan Ngantor Pakai Kendaraan Roda Dua setiap Selasa

Kedua yakni pemerataan infrastruktur. Ansor menyoroti adanya ketimpangan fasilitas. Mereka menuntut adanya alokasi anggaran pembangunan fisik yang merata bagi pesantren di seluruh pelosok Bumi Sukowati. Ketiga dan tidak kalah penting, kesejahteraan guru dan ustad.

”Nasib para pendidik di pesantren yang selama ini berjuang secara mandiri harus mulai diperhatikan melalui skema insentif atau bantuan kesejahteraan yang jelas dalam regulasi,” ujarnya.

Sikap diamnya pemerintah selama dua tahun terakhir ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen visi-misi daerah.

Jika perbup tak kunjung diterbitkan, GP Ansor khawatir sikap tutup mata terhadap institusi pendidikan keagamaan akan terus berlanjut.

Baca Juga: Petani Wonosobo Tertimpa Longsor hingga Terjatuh ke Sungai Bogowonto, Nasibnya Belum Diketahui

”Yang kami butuhkan adalah langkah konkret. Pesantren adalah pilar, jangan hanya diingat saat butuh doa, tapi dilupakan saat bicara kebijakan,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#perda pesantren #sragen #GP Ansor #DPRD Sragen #GP Ansor Sragen