RADARSOLO.COM – DPRD Sragen menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Raperda tersebut untuk menertibkan ribuan tiang internet ilegal yang makin menjamur.
Data sementara tercatat ada sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel mencapai lebih dari 100.000 meter. Di mana tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sedikitpun.
Ketua Pansus Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Faturohman mengungkapkan, data itu diambil akhir 2025. Namun, ia meyakini angka di lapangan jauh melebihi data tersebut.
”Banyak provider yang tidak meminta rekomendasi ke Bina Marga (DPU Sragen) selama memasang di kawasan jalan kabupaten. Mereka hanya mengandalkan kekuatan di wilayah setempat, seperti izin ke RT atau RW,” ujar Faturohman, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: DJP Jateng II Blokir Rekening 199 Wajib Pajak karena Tunggakan Rp 109 Miliar
Pihaknya menambahkan, praktik di lapangan sering kali hanya melibatkan "uang kulon nuwun" secara pribadi kepada oknum lingkungan tanpa prosedur resmi. Kondisi ini membuat kabel dan tiang terpasang tak beraturan sehingga mengganggu estetika kota.
Faturrahman memaparkan kerumitan bisnis internet di Sragen. Berdasarkan data diskominfo, terdapat sekitar 8 hingga 10 provider besar yang beroperasi.Namun, di bawahnya terdapat sekitar 37 internet service provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang.
”Yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline-downline di bawahnya. Ini yang jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi,” imbuhnya.
Baca Juga: Guru TK Sragen Divonis 2 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Sebut Hakim Ragu, Rekan Guru Menangis
Kehadiran perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penertiban. Dia menegaskan, setelah aturan ini disahkan, pihak pansus akan melakukan pengumpulan data (puldata) dan memanggil seluruh provider.
”Kami akan cocokkan data mereka dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan kelebihan tiang yang tidak memiliki rekomendasi, itu dianggap ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah daerah. Kami sangat bisa melakukan pencabutan tiang,” tegasnya.
Dalam perda yang masih digodog, sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga ranah pidana jika ditemukan pelanggaran berat. Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah kesepakatan untuk memberikan kewenangan kepada desa guna menerbitkan peraturan desa (perdes) sebagai turunan langsung dari perda, tanpa harus menunggu peraturan bupati (perbup).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026, infrastruktur telekomunikasi masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa. Artinya, desa berhak membangun tiang sendiri untuk disewakan kepada provider.
Baca Juga: Datangi DPRD, GP Ansor Sragen Pertanyakan Kelanjutan Perda Pesantren
”Saat ini sudah ada sekitar 30 sampai 40 desa yang membuat MoU dengan provider melalui BUMDes. Skemanya, desa/BUMDes mendapatkan bagi hasil sekitar 20 persen dari biaya langganan warga. Dari situ, pendapatan dibagi lagi ke tingkat RT sesuai jumlah pelanggan," jelas Faturrahman. (din/adi)
Editor : Adi Pras