RADARSOLO.COM – Kasus perkelahian maut yang merenggut nyawa WAP, seorang siswa di SMPN 2 Sumberlawang kini berbuntut panjang.
Tak hanya menyeret pelaku secara pidana, instansi pendidikan di Kabupaten Sragen kini terancam tuntutan hukum yang serius.
Kuasa hukum keluarga korban Asri Purwanti secara tegas membidik adanya unsur pembiaran oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Asri mengungkapkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi saat jam pelajaran efektif. Berdasarkan temuannya, saat itu terdapat tiga ruang kelas yang kosong tanpa pengawasan pendidik lantaran para guru tengah mengikuti kegiatan pelatihan.
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai, Pasutri Lansia di Sragen Terjatuh saat ke Pasar
”Kenapa pelatihan guru tidak dimulai setelah Duhur saja? Jangan sampai mengganggu jam pelajaran di hari aktif, akhirnya anak-anak yang menjadi korban,” ujar Asri usai audiensi di DPRD Sragen, Selasa (21/4/2026).
Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Asri mengingatkan pihak pendidik dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan pembiaran yang berakibat fatal pada anak didik.
Karena itulah, ia mendesak agar restitusi atau ganti rugi tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan tanggung jawab instansi pendidikan.
”Latar belakang keluarga korban ini bukan orang mampu. Bapaknya hanya jualan pentol, dan korban biasanya membantu menjaga adiknya setelah pulang sekolah,” ungkapnya.
Mengingat kondisi ekonomi pelaku yang juga terbatas, Asri menilai denda restitusi dari pihak dinas atau sekolah menjadi langkah yang lebih adil. Lantas dia memberikan "warning" keras kepada pemerintah daerah.
Jika tuntutan ganti rugi ini tidak segera direspons, pihaknya siap melayangkan gugatan perdata yang lebih luas kepada disdik dan pihak terkait.
Baca Juga: Wajah Baru Karanganyar: Kereta Gantung Mitis hingga Wahana Kereta Kebun Teh Manjakan Wisatawan
”Dari pada nanti selesai kasus pidana baru saya gugat, itu akan membuat semua pihak tambah mumet (pusing). Saya punya legal standing sebagai kuasa hukum keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Disdikbud Sragen Purwanti menyatakan, pihaknya tengah menyusun langkah preventif dan regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap siswa.
Guna meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan, Disdikbud Sragen saat ini tengah memproses penerbitan surat edaran (SE) yang akan diberlakukan bagi seluruh sekolah di Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Warga Karangtengah Sragen Ubah Sampah Jadi Berkah
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengetatan pengawasan melalui pemasangan CCTV di area sekolah.
”Sanksinya masih menunggu proses dari pemeriksaan Inspektorat. Jika memang hasil pemeriksaan merekomendasikan adanya sanksi, maka akan kami laksanakan sesuai dengan rekomendasi tersebut,” tegasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras