RADARSOLO.COM – Langkah pelarian DSW alias Dimpil dan DA berakhir di jeruji besi. Belum sempat menikmati hasil jarahannya, dua spesialis pembobol sekolah ini diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sragen Kota dan Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Keduanya merupakan dalang di balik raibnya aset pendidikan di SD Negeri 1 Sine, Kecamatan Sragen, yang terjadi pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Tak tanggung-tanggung, polisi hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk mengendus keberadaan para pelaku setelah laporan diterima melalui hotline 110.
Baca Juga: 34 Pejabat Pemkab Karanganyar Adu Gagasan di Seleksi JPTP
Aksi pencurian ini tergolong nekat namun terencana. Terungkapnya kasus ini bermula saat penjaga malam SDN Sine 1 curiga melihat pintu laboratorium komputer dalam kondisi menganga pada Kamis pagi sekitar pukul 06.10 WIB.
Gembok yang seharusnya mengunci rapat ruangan justru ditemukan tergeletak di lantai dalam ruangan.
Setelah dicek, lima unit Chromebook merk Axioo bantuan Kemendikbud tahun 2021 raib dari tempatnya.
Baca Juga: Pekerja Korban Bangunan Roboh di Mondokan Sragen Tak Dikaver BPJS, Ini Tanggapan dari Yayasan
Usut punya usut, pelaku tak perlu merusak pintu dengan linggis. Mereka memanfaatkan kelengahan pihak sekolah dengan mengambil kunci ruangan yang tersimpan di laci kantin.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke area sekolah saat malam hari yang sepi, lalu mengambil kunci di laci kantin untuk membuka lab," ungkap Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Selasa (28/4/2026).
Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Dimpil menjadi orang pertama yang dicokok pada Kamis malam (23/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 39 Kepala SD dan SMP di Karanganyar Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Tegas Bupati
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rekan setingkatnya, DA, yang sempat melarikan diri ke wilayah Kota Surakarta sebelum akhirnya diringkus pada Sabtu (25/4/2026).
Akibat ulah keduanya, SDN Sine 1 sempat ketar-ketir. Pasalnya, perangkat tersebut merupakan jantung utama pelaksanaan ujian berbasis teknologi yang akan segera digelar. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: TNI AU Ikut Andil dan Sukseskan TMMD di Karangmalang Sragen
"Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan fasilitas publik, terutama sektor pendidikan. Kami imbau sekolah-sekolah untuk memperketat sistem keamanan dan tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah dijangkau orang asing," tegas AKP Ari.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian lintas kota. (din/adi)