Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kado Pahit May Day: 849 Buruh Pabrik Boneka di Sragen Terdepak, Dulu Masuk Diminta Semi Telanjang

Ahmad Khairudin • Kamis, 30 April 2026 | 13:16 WIB

 

Pabrik PT CWII di Sragen PHK karyawannya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pabrik PT CWII di Sragen PHK karyawannya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kabar duka menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Sragen tepat menjelang peringatan Hari Buruh (May Day).

Sebanyak 849 pekerja pabrik boneka PT CWII di Masaran, Sragen dipastikan tidak diperpanjang kontraknya.

Ironisnya, di balik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini, mencuat kembali cerita kelam mengenai proses rekrutmen perusahaan yang dianggap tidak manusiawi.

Baca Juga: Satu-Satunya di Solo Raya yang Masih Bertahan, PG Mojo Sragen Targetkan Giling 5 Juta Kuintal Gula

Pemutusan kontrak massal di tengah momen Hari Buruh ini menjadi catatan merah bagi iklim ketenagakerjaan di daerah, terutama terkait perlindungan martabat pekerja sejak tahap seleksi.

​Informasi yang dihimpun, pelepasan ratusan pekerja tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. 

Gelombang terakhir terjadi pada Selasa (28/4/2026) lalu. Salah satu pekerja berinisial M membenarkan adanya pemanggilan mendadak dari pihak HRD.

Baca Juga: Belum Genap Sehari Ditahan dalam Kasus Korupsi Retribusi PKL, Staf Ahli Bupati Karanganyar Dilarikan ke RSUD

​"Pemanggilan dibagi dua sesi. Kalau jumlah pastinya kurang tahu, tapi kemarin ada sekitar 100-an orang yang dikumpulkan," ujarnya. 

​Kekecewaan para buruh ini bukan tanpa alasan. Untuk bisa memakai seragam pabrik tersebut, mereka harus melewati proses seleksi yang sangat berat dan cenderung merendahkan martabat. 

Beberapa sumber menyebutkan, saat seleksi masuk, calon buruh diminta melepas pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam. Praktik ini berlaku baik bagi calon pekerja laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Kebut TMMD, Kodim 0725 Sragen Libatkan Personel Yonkav Ambarawa

​"Dulu waktu masuk diminta lepas pakaian, berjejer berenam," kenang salah seorang buruh yang kini nasibnya terkatung-katung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya membenarkan, adanya laporan pengurangan tenaga kerja di PT CWII. 

Menurutnya, status para pekerja tersebut adalah Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah habis.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tahan Pejabat Pemkab dalam Dugaan Korupsi Retribusi PKL

​"Ada laporan masuk. Kontrak kerja yang sudah habis memang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Total yang dilaporkan ke kami mencapai 849 orang, terhitung mulai April 2026 ini," terang Rina saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).

​Disinggung mengenai prosedur rekrutmen "buka baju" yang kini menuai kecaman, Rina menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Disnaker berencana meminta pihak manajemen perusahaan untuk klarifikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen tersebut.

Baca Juga: Sabet Juara Umum Jateng, Polres Sragen Andalkan Mbak Dewi

​"Kami akan lakukan tabayyun (klarifikasi) ke perusahaan terlebih dahulu. Kami perlu mendengar penjelasan mereka agar informasinya seimbang dan objektif," tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Rina menjelaskan belum ada laporan mengenai pembukaan rekrutmen baru di perusahaan tersebut. (din/adi) 

Editor : Adi Pras
#Disnaker Sragen #pabrik #sragen #phk