Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wanita asal Sambirejo Sragen Ditipu Teman Kencan: Kenal via Aplikasi Hijau, Motor Dibawa Kabur

Ahmad Khairudin • Minggu, 3 Mei 2026 | 15:43 WIB
W alias Wahyu, 39, (tengah) warga Grobogan ditangkap polisi karena menipu wanita asal Sambirejo, Sragen lewat perpesanan hijau. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
W alias Wahyu, 39, (tengah) warga Grobogan ditangkap polisi karena menipu wanita asal Sambirejo, Sragen lewat perpesanan hijau. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Bermodal kenalan lewat aplikasi perkencanan, W alias Wahyu, 39, warga Grobogan, berulang kali menipu perempuan.

Terakhir, korbannya warga Sambirejo, Sragen. Tas berisi HP, kalung emas, ATM, hingga uang tunai raib digondol pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen.

“Modusnya sama. Sudah berulang kali,” tegas Santosa, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Perbukitan Wilayah Berjo Ngargoyoso Dikeruk, Warga Waswas Picu Bencana Alam

Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi hijau. Wahyu memakai identitas palsu, lalu mengajak korban berkencan. Komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu pada 8 April 2026.

Wahyu menjemput korban di rumahnya. Mereka sempat jalan-jalan ke Kemuning, Karanganyar. Saat pulang, Wahyu mulai melancarkan aksinya. Tas korban diminta dengan dalih biar tidak kedinginan saat naik motor.

Puncaknya di Jalan Sragen–Balong yang sepi. Wahyu berpura-pura bensin habis, meminta korban turun. Begitu korban lengah, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian.

Baca Juga: Momen Istimewa Perwira TNI Jadi Inspektur Upcara Hardiknas 2026 di SDN Plumbungan IV Sragen: Murid Jadi Lebih Khidmat dan Tertib 

Korban yang panik berteriak minta tolong. Warga yang melintas kemudian membantu dan mengantarnya melapor ke Polsek Sambirejo. Total kerugian korban mencapai Rp 6,1 juta.

Dari pengembangan, polisi mendapati Wahyu bukan pemain baru. Dia mengaku sudah beraksi di beberapa TKP, termasuk Sragen dan Bojonegoro.

”Selalu pakai aplikasi kencan, incar target perempuan, lalu bawa kabur barang saat korban diturunkan dengan alasan bensin habis,” beber Santosa.

Barang bukti yang diamankan yakni motor pelaku, HP korban, kalung emas, helm, pakaian, hingga nota pembelian barang korban.

Baca Juga: Momen Istimewa Perwira TNI Jadi Inspektur Upcara Hardiknas 2026 di SDN Plumbungan IV Sragen: Murid Jadi Lebih Khidmat dan Tertib 

Wahyu kini mendekam di Rutan Polres Sragen. Dia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, waspada kenal lewat aplikasi kencan online.

”Jangan mudah percaya. Hindari ketemuan di tempat sepi tanpa pendamping,” tandas Dewiana. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Kemuning #sragen #sambirejo #grobogan #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari