Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Inspektorat Sragen Usut Dugaan Monopoli Pengadaan Material Proyek BKK di Desa Kandangsapi

Ahmad Khairudin • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:16 WIB
Plt Inspektur Kabupaten Sragen Yulianto. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Plt Inspektur Kabupaten Sragen Yulianto. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Bola panas dugaan monopoli pengadaan material Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, akhirnya sampai ke meja Inspektorat Kabupaten Sragen.

Otoritas pengawas internal pemerintah ini memastikan bakal segera turun gunung ke lapangan.

Pelaksana Tugas (​Plt) Inspektur Kabupaten Sragen, Yulianto menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keluhan transparansi dana aspirasi yang mencuat.

Baca Juga: 595 Calon Jamaah Haji Karanganyar Dilepas, Ada Titipan Doa dari Bupati Rober

Tim dari inspektorat dijadwalkan melakukan pengecekan menyeluruh untuk membedah pelaksanaan anggaran di desa tersebut.

”Kami akan segera menindaklanjuti persoalan itu. Tim akan turun untuk melakukan pengecekan menyeluruh sekaligus memberikan pembinaan kepada pemerintah desa setempat,” tegas Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

​Yulianto menjelaskan, setiap penggunaan anggaran negara, termasuk dana BKK atau aspirasi dewan yang masuk ke desa, memiliki koridor hukum yang ketat.

Baca Juga: PT CWII Sragen Klarifikasi terkait PHK 849 Buruh, Janjikan Haknya Terpenuhi

Semua pengadaan barang dan jasa wajib mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh menguntungkan pihak-pihak tertentu secara sepihak.

”Tentu semua harus sesuai aturan dan regulasi yang ada. Anggaran yang masuk ke desa itu tujuan utamanya adalah untuk memakmurkan masyarakat, bukan yang lain,” imbuhnya.

Meski demikian, pihak Inspektorat belum bisa memberikan kesimpulan dini mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun fisik dalam proyek swakelola tersebut.

Kepastian hukum baru akan diambil setelah tim auditor melihat langsung dokumen RAB, fakta di lapangan dan mencocokkannya dengan aturan pengadaan.

Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0725 Sragen Borong Jamu Keliling, Bukti Kedekatan TNI dengan Rakyat

”Kepastian (pelanggaran atau tidak) baru bisa kami simpulkan setelah ada hasil pengecekan langsung di desa tersebut. Kami akan lihat bagaimana teknis pelaksanaannya,” tandas Yulianto.

​Sebelumnya, anggota DPRD Sragen Supriyanto sempat menyambangi di Balai Desa Kandangsapi setelah menerima aduan warga.

Warga mengeluhkan akses pengadaan material yang diduga dikunci oleh perangkat desa dan hanya diarahkan kepada satu toko tertentu. Sehingga menutup ruang bagi warga atau pengusaha lokal lainnya untuk ikut berpartisipasi. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Inspektorat Kabupaten Sragen #sragen #jenar #dana aspirasi #Bantuan Keuangan Khusus