RADARSOLO.COM – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial WKS alias J, 34. Ia melakukan aksi pencurian menyasar kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen dan menggasak empat buah aki dari truk sampah yang sedang terparkir.
Kini, petualangan sang "spesialis aki" tersebut harus berakhir di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Yudo Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membeberkan kronologi pembobolan kantor dinas yang berlokasi di Jl. Ronggowarsito No. 18B tersebut.
Baca Juga: Alami Sesak Napas saat Transit di Medan, 8 Jemaah Haji Embarkasi Solo Terpaksa Turun Pesawat
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah.
"Tersangka memarkirkan motornya di samping gedung DPUPR, kemudian berjalan kaki dan memanjat pagar kantor DLH untuk masuk ke area parkir truk," ujar AKP Catur.
Setelah berhasil masuk, tersangka yang sudah membekali diri dengan peralatan bengkel langsung mengeksekusi dua unit truk sampah (dump truck) yang terparkir di halaman.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun di Sragen Meninggal Pasca Melahirkan, Terungkap Ulah Bejat Paman Pensiunan Guru
Dengan lihai, ia melepas empat buah aki merk Incoe Premium dari dudukan truk tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka bermaksud menjual aki hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Fakta menarik terungkap saat tersangka mencoba menawarkan barang haram tersebut. Ia sempat menawarkan aki curian itu seharga Rp 300 ribu per buah.
Baca Juga: Atap SDN Girilayu Ambruk, Disdikbud Karanganyar Siapkan Usulan Rehab di Perubahan Anggaran
Namun, aksi ini justru menjadi bumerang setelah informasi penawaran tersebut sampai ke telinga pihak kepolisian.
Selain di DLH, tersangka juga diduga sempat melakukan percobaan pencurian di kantor DPU Sragen, namun kasat reskrim mengkonfirmasi aksi pelaku gagal karena tepergok warga.
Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen akhirnya berhasil meringkus WKS pada Senin (30/3/2026) pukul 22.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 buah AKI merk Incoe Premium (12 Volt), 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah (sarana aksi). Lantas satu buah bronjong (untuk mengangkut aki) satu set peralatan kunci bengkel.
Atas perbuatannya, warga Sragen Manggis ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjerat tersangka dengan regulasi terbaru.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara," tegas kasatreskrim. (din/adi)
Editor : Adi Pras