Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dikirim via Online, Pemuda asal Sambirejo Sragen Simpan Ribuan Pil Koplo di Rumah

Ahmad Khairudin • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:08 WIB

 

Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari pengedar asal Kecamatan Sambirejo, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari pengedar asal Kecamatan Sambirejo, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Sragen meringkus seorang pemuda berinisial A alias Andrek, 26, warga Kecamatan Sambirejo, Sragen yang nekat menimbun ribuan butir pil koplo di kediamannya.

Penggerebegan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo, Senin (27/4/2026) pagi berdasarkan laporan masyarakat.

Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pemetaan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas langsung merangsek masuk ke rumah tersangka dengan didampingi ketua RT setempat sebagai saksi.

Baca Juga: Dansatgas TMMD Sragen Apresiasi Kekompakan Satgas dan Warga

Hasilnya mencengangkan. Di atas meja tamu, polisi menemukan sebuah paket kiriman online yang berisi 1.600 buti Trihexyphenidyl (kemasan silver) dan 1.300 butir obat keras jenis lain.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke kamar tersangka. Di sana, polisi kembali menyita "stok" psikotropika jenis lain, yakni 15 butir Euforiss, 2 butir Calmlet, 6 butir Riklona, 5 butir Dolgesik, dan 10 butir Atarax.

Berdasarkan hasil interogasi, Andrek mengaku mendapatkan ribuan pil koplo tersebut melalui pemesanan via WhatsApp senilai Rp 5,3 juta. Sementara jenis psikotropika lainnya didapat dari pemasok berinisial F dan E.

Baca Juga: Daftar Juara Krenova 2026 Karanganyar, Ada Banyak Inovasi Menarik dan Canggih

”Tersangka mengaku obat-obatan tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali kepada rekan-rekannya demi meraup untung,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Setya menegaskan, tersangka tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai peredaran obat keras yang kerap menyasar kalangan muda.

Atas ulahnya, Andrek kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Dansatgas TMMD Sragen Apresiasi Kekompakan Satgas dan Warga

”Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” tegas Iptu Setya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sragen #pil koplo #sambirejo #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #polres sragen