Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Ini Kendala yang Dihadapi Pemkab

Ahmad Khairudin • Selasa, 2 Juni 2026 | 19:11 WIB
Rakor Pemkab Sragen dengan DPRD Sragen membahas kekosongan perangkat desa. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Rakor Pemkab Sragen dengan DPRD Sragen membahas kekosongan perangkat desa. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sebanyak 349 kursi perangkat desa di Sragen kosong. Kekosongan masal ini tersebar di 196 desa.

​Ironisnya, pengisian terbentur regulasi yang kaku antara pusat dan daerah. Yakni menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

​Kondisi karut-marut ini memicu gelombang protes dari jajaran paguyuban perangkat desa (Praja) Sragen.

Baca Juga: Buruh di Sragen Dibegal Lima Pemuda secara Sadis, Kepala Diinjak dan Dagu Disayat Karambit

”Kekosongan ini adalah kealpaan dari pemerintah. Sudah ada perbup yang mengatur jelas bahwa setelah 60 hari kosong, posisi tersebut harus sudah terisi. Pertanyaannya, Lurah disuruh mengajukan, tapi kalau mereka tidak mengajukan, di mana fungsi kontrol pemerintah untuk mengingatkan?” kritik Sumanto, tokoh senior Praja, Selasa (2/6/2026).

​Menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum substantif, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga: Pengembangan Wisata di Berjo Ngargoyoso Dihentikan Pemkab Karanganyar

Tim ahli hukum bahkan telah memberikan lampu hijau bahwa draf perda pengganti bisa mulai digodok tanpa harus 'disandera' oleh ketidakpastian juknis pusat, mengingat subtansi Permendagri diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari PP 16/2026.

Ketua Praja Sragen Suroto membeberkan, di beberapa desa, formasi perangkat yang lowong berkisar antara tiga, empat, bahkan hingga lima posisi sekaligus.

Baca Juga: 15 Tahun Tanpa Peremajaan, Mesin Cetak e-KTP Sragen Mulai Ngos-ngosan

”Beban kerja teman-teman di desa luar biasa berat karena dipaksa merangkap jabatan. Di satu sisi, kami dituntut bekerja profesional dan memaksimalkan pendapatan sektor pajak seperti PBB. Tapi kenyataannya, posisi krusial seperti bayan banyak yang kosong melompong. Pelayanan jelas terganggu. Pengisian dan mutasi ini sifatnya mendesak, segera!,” tegas Suroto. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#perangkat desa #Praja #Praja Sragen #sragen #Paguyuban Perangkat Desa