RADARSOLO.COM – DPRD Sragen enggan gegabah menyikapi kekosongan 349 kursi perangkat desa di 196 desa yang masih kosong.
Komisi 1 DPRD Sragen memilih berhati-hati menentukan langkah agar tidak berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat dan daerah.
Ketua Komisi 1 DPRD Sragen Endro Supriyadi mengakui adanya dilema besar antara mengakomodasi tuntutan mendesak dari Praja dengan keharusan mematuhi hierarki perundang-undangan.
Baca Juga: Buruh di Sragen Dibegal Lima Pemuda secara Sadis, Kepala Diinjak dan Dagu Disayat Karambit
”Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, lalu kita harus menunggu Permen, baru setelah itu dieksekusi melalui perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang urut, tentu ada konsekuensi hukum berat yang harus ditanggung,” ujar Endro usai audiensi dengan Praja, Selasa (2/6/2026).
Meskipun badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) berniat mengencangkan urat nadi dengan berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian demi mengejar pembahasan raperda, atmosfer pesimisme justru menyeruak dari dalam internal Komisi 1.
Baca Juga: Pengembangan Wisata di Berjo Ngargoyoso Dihentikan Pemkab Karanganyar
Saking pesimisnya terhadap lambatnya birokrasi pusat dalam menelurkan permen, muncul usulan radikal untuk melakukan 'lompatan regulasi' demi menyelamatkan pelayanan di 196 desa tersebut.
”Tadi ada saran anggota Komisi 1, Pak Fathur, mendorong langkah taktis. Teman-teman perangkat agar mendorong bupati mengambil diskresi berani. Karena ada rekan di komisi yang pesimis kapan permen itu akan turun dan kapan perda bisa dibahas, maka disarankan adanya lompatan taktis,” ujar Endro.
Baca Juga: 15 Tahun Tanpa Peremajaan, Mesin Cetak e-KTP Sragen Mulai Ngos-ngosan
”Bupati didorong membuat perbup (peraturan bupati) sebagai dasar masukan dan usulan dari desa-desa. Kita tidak bisa membiarkan pelayanan publik lumpuh hanya karena urusan administrasi di Jakarta," imbuh politisi PKB ini.
Seperti diketahui, kendala pengisian perangkat desa akibat benturan regulasi yang kaku antara pusat dan daerah.
Jajaran eksekutif dan legislatif menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. (din/adi)
Editor : Adi Pras