Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jejak Sadis Pelaku Pembunuhan di Jenar Sragen, Habisi Korban Demi Motor Rp 1 Juta

Ahmad Khairudin • Kamis, 11 Juni 2026 | 15:15 WIB
Suparman, pelaku perampokan keji di Jenar, Sragen dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Suparman, pelaku perampokan keji di Jenar, Sragen dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Misteri kematian tragis Bilqis, anak asal Kecamatan Jenar, Sragen yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya akhirnya terang benderang.

Satreskrim Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pembunuhan keji tersebut. Dia adalah Suparman, seorang residivis kambuhan yang ternyata memiliki rekam jejak kriminal luar biasa sadis.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa (9/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, pelarian pria tersebut harus berakhir dengan timah panas di kakinya setelah ia mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti oleh petugas.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Tersangka Pembunuhan Siswa SD di Jenar, Pelaku Kenal Ayah Tiri Korban

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, aksi penangkapan ini berhasil dilakukan berkat perpaduan penyelidikan konvensional, analisis digital, serta pelacakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Alhamdulillah, berkat doa masyarakat dan kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan. Seluruh barang bukti mulai dari pakaian pelaku, topi, kendaraan, hingga alat yang digunakan untuk mengeksekusi korban sudah berhasil kami sita,” ujar Dewiana ketika ditemui awak media di Mapolres Sragen.

Aksi keji Suparman terbilang sangat rapi dan dingin. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Karanganyar Setujui Enam Raperda Usulan Pemkab, Siap Kebut Pembahasan

Suparman yang merupakan kenalan dari ayah tiri Bilqis, mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sepi. Korban yang baru pulang sekolah berada di rumah seorang diri karena kedua orang tuanya sedang bekerja.

Karena sudah saling kenal dan pernah bertamu ke rumah tersebut, korban tidak menaruh curiga sedikit pun.

Suparman kemudian berpura-pura ingin meminjam sabit/bendo milik ayah tiri korban. Tanpa curiga, Bilqis mengambilkan alat pertanian tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku.

Baca Juga: Akhir Kisah Emak-Emak di Sumberlawang Sragen yang Minta Rp 1 Juta ke Pemilik Dompet Hilang

Petaka terjadi saat korban kembali ke tempat tidur yang berada di ruang keluarga untuk beristirahat.

Begitu melihat korban lengah, Suparman langsung mengayunkan sabit bendo tersebut secara membabi buta ke arah wajah bocah malang itu.

”Dari hasil otopsi, ditemukan 14 luka bacok di bagian wajah dan tangan korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis, bahkan jari tengah korban sampai putus. Korban dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian,” papar kapolres.

Usai memastikan korban tak bernyawa, Suparman langsung menggasak kunci sepeda motor Honda Vario milik Bilqis yang tergeletak di atas meja.

Baca Juga: Resmi! Bupati Karanganyar Lantik Jajaran Direksi PUDAM Tirta Lawu, Ini Daftarnya

Di dalam jok motor tersebut, juga terdapat satu unit handphone milik korban. Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut ke daerah Sumberlawang dan menjualnya kepada seorang penadah dengan harga yang sangat murah.

”Motor milik korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1.000.000. Saat ini pembeli atau penadahnya juga sudah berhasil kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Dewiana.

Demi mengelabui warga, ia menyembunyikan sepeda motor pribadinya di area belakang rumah korban sebelum beraksi.

Setelah membawa kabur motor Vario korban ke Sumberlawang, pelaku disinyalir kembali lagi ke TKP untuk mengambil motornya sendiri.

Baca Juga: Korban Terakhir yang Tenggelam di Bendung Karet Demak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik, termasuk tes DNA yang ditemukan di TKP, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatan biadabnya, Suparman kini dijebloskan ke jeruji besi Mapolres Sragen. Ia dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal pembunuhan berencana setelah melakukan pendalaman niat jahat pelaku lebih lanjut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#residivis #sragen #jenar #perampokan #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari