Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

SPMB 2026 Kabupaten Sragen Dimulai: TK-SD Wajib Luring, SMP Lewat Jalur Online

Ahmad Khairudin • Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB

 

Siswa ditemani orang tuanya mendaftarkan diri ke salah satu SMP di Sragen. SPMB jenjang TK hingga SMP Kabupaten Sragen mulai dibuka. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Siswa ditemani orang tuanya mendaftarkan diri ke salah satu SMP di Sragen. SPMB jenjang TK hingga SMP Kabupaten Sragen mulai dibuka. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen resmi menggeber Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Mengusung semangat bersih di Sragen, proses seleksi tahun ini dipatok dengan komitmen tinggi untuk melayani sepenuh hati, tanpa gratifikasi, dan antipraktik diskriminasi.

Kepala Bidang SMP Disdikbud Sragen, M. Farid Wadji mengungkapkan, skema pendaftaran tahun ini sengaja dipilah menjadi dua metode utama guna menjaga efisiensi dan transparansi.

Untuk jenjang TK dan SD dilaksanakan sepenuhnya secara luring (offline), sementara untuk jenjang SMP, seluruh proses administrasi digeser ke sistem daring (online) terpusat melalui situs resmi daerah.

Baca Juga: Juli, Sekolah Rakyat di Mondokan Sragen Mulai Dibuka untuk Tahun Ajaran Baru

Untuk jenjang TK, Disdikbud menegaskan tidak ada pembagian jalur khusus seperti tingkatan di atasnya. Pendaftaran murni mengacu pada dua indikator seleksi utama, yakni usia calon murid dan jarak rumah ke sekolah tujuan.

Kuota kelas pun dibatasi sangat ketat demi menjaga mutu pembelajaran, di mana tiap sekolah maksimal hanya boleh membuka 8 rombongan belajar (rombel) dengan isi paling banyak 15 murid per rombelnya.

Secara administratif, orang tua wajib menyiapkan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk membuktikan anak mereka masuk kriteria Kelompok A yang berusia 4 hingga 5 tahun, atau Kelompok B yang berusia 5 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Tosan Aji Nusantara, Diresmikan Besalen di Bejen Karanganyar

Gebrakan yang tidak kalah progresif diterapkan pada jenjang SD, di mana M. Farid Wadji mengingatkan seluruh jajaran sekolah agar tidak melanggar hak dasar anak.

Calon murid kelas 1 SD mutlak tidak dipersyaratkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau bentuk tes seleksi akademik sejenis lainnya.

Pendaftaran SD sendiri dibagi ke dalam tiga jalur dengan porsi terbesar ditekankan pada jalur domisili dengan kuota minimal 75 persen.

Baca Juga: Tetap Siaga Melayani di Hari Sabtu, Petugas SPMB di SMAN 3 Kota Semarang Semarang Dapat Apresiasi Gubernur

Dua jalur sisa diisi oleh jalur afirmasi dengan jatah maksimal 20 persen yang mewajibkan lampiran kartu PIP atau PKH, serta jalur mutasi perpindahan orang tua dengan porsi maksimal 5 persen. Secara umum, calon murid SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 hingga 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Namun, ada kelonggaran khusus bagi anak usia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, asalkan mereka mengantongi rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah setempat.

Sementara itu, bagi lulusan SD yang hendak membidik kursi SMP negeri maupun swasta, pertempuran dipastikan bakal berjalan sengit. Seluruh berkas pendaftaran wajib diunggah secara mandiri ke laman resmi http://spmb.sragenkab.go.id.

Baca Juga: Dilema Sekolah Rakyat Sragen: Proyek Sudah 80 persen, Kursi SD Baru Terisi Lima Siswa

Kompetisi SMP ini dipetakan ke dalam empat jalur masuk. Pertama adalah Jalur Domisili dengan kuota minimal 40 persen, di mana validitas KK menjadi kunci utama. KK yang digunakan harus diterbitkan minimal satu tahun per 16 Juni 2026 dan nama kepala keluarga harus selaras dengan dokumen anak.

Kasus beda nama hanya ditoleransi jika orang tua meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta kematian, bercerai dengan bukti akta cerai, atau keluarga yang terkena dampak bencana alam maupun sosial.

Jalur kedua untuk SMP adalah Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 30 persen. Penilaian jalur ini menggunakan formula Nilai Akhir (NA) yang menggabungkan 30 persen Nilai Rata-Rata Rapor 5 semester, 20 persen peringkat rapor di rombel asal, 30 persen Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta 20 persen variabel pendukung lainnya.

Baca Juga: FSRD ISI Surakarta Jalani Program PISN 2026: Penguatan Kapasitas Sanggar Seni Kang Soer lewat Karya Mural Edukatif

Untuk prestasi nonakademik, piagam tertinggi dari Presiden diberi skor 15, menteri diberi skor 10, gubernur mendapat 7,5, hingga tingkat bupati dengan skor 5, sedangkan piagam dari lembaga nonpemerintah dihargai flat dengan skor 5.

Dua jalur SMP sisanya adalah Jalur Afirmasi dengan porsi maksimal 25 persen sebagai karpet merah bagi siswa miskin terdata Dapodik, anak tidak sekolah, anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas, serta Jalur Mutasi maksimal 5 persen khusus bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas dinas orang tua antarkabupaten atau anak kandung guru di sekolah tujuan.

Untuk syarat umum SMP, anak harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli dan telah lulus SD, kecuali bagi kelompok penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sidak Proyek Sekolah Rakyat Sragen, Menteri PU Dody Hanggodo Temukan Banyak Pekerja Libur

Agar tidak kedodoran dan salah jadwal, masyarakat diminta mencermati betul kalender pelaksanaan SPMB Sragen 2026 ini. Pendaftaran sengaja dipecah menjadi beberapa gelombang agar tidak memicu lonjakan trafik server maupun antrean fisik di lapangan.

Gelombang pertama akan dibuka khusus untuk SMP Jalur Afirmasi secara daring pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan proses analisis data pada 20 Juni, pengumuman resmi pada 22 Juni, serta daftar ulang online pada 22 hingga 23 Juni 2026.

Sedangkan untuk gelombang kedua yang memuat pendaftaran TK, SD, serta SMP Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi, pelaksanaannya akan berjalan serentak pada tanggal 24 hingga 27 Juni 2026.

Baca Juga: Hadiri Wisuda SMPN 1 Karanganyar, Bupati Rober Beri Motivasi Siswa Hadapi Tantangan Global

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan akan berlanjut pada proses analisis data tanggal 29 hingga 30 Juni, pengumuman kelulusan resmi pada 1 Juli, serta daftar ulang yang dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 2 Juli 2026.

Setelah seluruh rangkaian administrasi dan daftar ulang klir, hari pertama masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan di Kabupaten Sragen dipastikan bakal bergulir serentak pada tanggal 13 Juli 2026.

Bagi masyarakat yang menemui kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih detail, Disdikbud Sragen menyediakan posko layanan luring di Jalan Dokter Sutomo No. 2A, Sragen Kulon, atau melalui saluran khusus di nomor 08991891052. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Tes Kemampuan Akademik #spmb #sragen #jalur afirmasi #Disdikbud Sragen