Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pelaku Jasa Konstruksi di Sragen Tuding Proses Lelang Proyek Dimonopoli Sejumlah Pihak

Ahmad Khairudin • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:11 WIB

 

Sebanyak 30 pelaku jasa konstruksi datangi kantor DPU Sragen, Kamis (18/6/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sebanyak 30 pelaku jasa konstruksi datangi kantor DPU Sragen, Kamis (18/6/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sebanyak 30 pelaku usaha jasa konstruksi yang tergabung dalam Forum Kajian APBD Sragen menuding adanya praktik pengondisian lelang proyek APBD Kabupaten Sragen 2026.

Akibatnya, puluhan kontraktor lokal kini terancam gulung tikar dan menganggur masal. Ketegangan mencuat saat mereka membeberkan adanya keterlibatan oknum luar yang bertindak melampaui wewenang birokrasi.

Koordinator Forum Kajian APBD Sragen, Hery Kistoyo bahkan menggunakan analogi ekstrem untuk menggambarkan keliaran para makelar proyek ini.

Baca Juga: Dilewati Truk ODOL, Jalan Menuju Sekolah Rakyat di Sragen Bakal Diintervensi Pusat

”Bendera lelang ini yang mengibarkan bukan PU, tetapi oknum. Kalau pejabat (korup) itu istilah kerennya tikus berdasi, ada ukurannya. Tapi kalau di sini, ini manusia berkepala tikus. Istilah kasarnya broker proyek. Mereka tidak punya kekuasaan atau wewenang, tapi luar biasa liar,” beber Hery saat menggeruduk kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Kamis (18/6/2026)

​Hery menilai, keterlibatan "tikus-tikus" liar tersebut terendus dari draf pengumuman lelang pekan ini yang mendadak dipenuhi prasyarat rumit dan berbelit-belit.

Padahal, proyek yang dilelangkan hanyalah pembangunan jalan, yang kategori pekerjaan sederhana yang jamak dikerjakan.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau Panjang, BPBD Karanganyar Siagakan Tiga Armada Mobil Dropping Air

”Ini jalan, sangat sederhana. Bahkan orang tidak sekolah pun bisa mengerjakan. Kenapa syaratnya harus dibuat luar biasa berbelit-belit? Jelas dukungannya dikunci semua. Kontraktor yang tidak berkomunikasi dengan mereka, dipastikan tidak bisa meminta dukungan material,” ketus Hery.

Dia menegaskan jika pemkab ingin lelang berjalan adil (fair), hapus aturan titipan tersebut.

”Kalau perlu, syaratnya cukup KTP Sragen saja!” selorohnya.

Baca Juga: Power Bank Meledak, Rumah Warga Tawangmangu Terbakar: Satu Orang Luka

Sunarto, salah satu pengusaha konstruksi lokal membeberkan betapa mustahilnya menembus barikade birokrasi yang sengaja dipasang untuk memenangkan pihak tertentu.

”Kami mencoba berkomunikasi dengan produsen warmix di Surabaya, tetapi tidak ada respons. Kemudian kami meminta dukungan batching plant di dua tempat berbeda, satu menolak dengan alasan kelengkapan dokumen kami tidak mendukung, sementara yang satunya lagi beralasan dukungannya sudah dikapling untuk pihak lain di Sragen,” beber Sunarto.

Menanggapi keluhan para kontraktor tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPU Sragen Aribowo Sulistyono langsung turun menemui perwakilan.

Baca Juga: Puluhan Wali Murid Datangi Posko SPMB Sragen, Keluhkan Kendala Jalur Afirmasi PIP

Kendati belum bisa memberikan keputusan taktis terkait tuntutan pembatalan syarat lelang yang dinilai cacat tersebut, pihak DPU berjanji akan segera membawa persoalan panas ini ke meja pimpinan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pelaku jasa konstruksi #DPU Sragen #sragen #apbd #lelang proyek