Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Elemen Masyarakat Ini Cium Dugaan Maladministrasi dalam Lelang Proyek di Sragen

Ahmad Khairudin • Minggu, 21 Juni 2026 | 16:47 WIB

 

Salah satu proyek fisik di Sragen yang dikerjakan tahun 2026 ini. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Salah satu proyek fisik di Sragen yang dikerjakan tahun 2026 ini. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sengkarut dugaan pengondisian lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen kian runcing.

Setelah para rekanan lokal melabrak kantor dinas, kini giliran pegiat kelembagaan masyarakat yang menyodorkan bukti di atas kertas.

​Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sragen Dawam membedah draf persyaratan lelang yang dikeluhkan para kontraktor.

Baca Juga: Pertahankan Opini WTP, Bupati Sragen Siap Tindak Lanjuti Catatan BPK

Dia menyebut tindakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mensyaratkan dukungan material spesifik hingga mengarah pada merek atau sumber tertentu adalah bentuk pelanggaran administratif berat.

”Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu rohnya ada pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip utamanya harus terbuka, kompetitif, dan tidak boleh diskriminatif. Jika syarat dukungan material dikunci ke spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi oleh supplier tertentu, jelas peserta lain tersingkir secara tidak wajar. Ini namanya persaingan semu,” tegas Dawam, Minggu (21/6/2026).

​Dawam menjelaskan, dalam pakem pengadaan modern, penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK seharusnya berbasis kinerja (performance-based), fungsi, dan standar umum seperti SNI.

Baca Juga: Cegah Siswa Titipan, Bupati Karanganyar Sidak SPMB di Tasikmadu

Bukannya malah dikunci ke material yang hanya tersedia dari satu-dua sumber yang diindikasikan sudah dikondisikan oleh oknum makelar.

​Aturan yang terlalu sempit dan memaksa adanya surat dukungan dari pabrikan tertentu dinilai Dawam sebagai tindakan tidak objektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Lebih jauh, jika pola ini sengaja dirancang agar hanya pihak tertentu yang lolos, maka aroma maladministrasi dan persekongkolan tender (tender setting) sudah tidak bisa ditutupi lagi.

Baca Juga: Kerugian Materi Kebakaran Toko Sembako di Kedungwaduk Sragen Capai Rp150 Juta

”Kode etik pengadaan itu mengharuskan PPK bertindak profesional, independen, dan tidak berpihak. PPK yang membuat syarat 'titipan' seperti ini dianggap gagal menjaga independensinya dan terjebak dalam potensi konflik kepentingan,” tambahnya.

Dawam mengidentifikasi beberapa indikator nyata terjadinya kecurangan dalam tender jalan sederhana di Sragen baru-baru ini.

Di antaranya adalah syarat dukungan material yang sulit didapatkan secara umum di pasar terbuka, tidak adanya alternatif produk yang diperbolehkan, serta sempitnya waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk memburu dokumen dukungan tersebut.

Baca Juga: Si Jago Merah Lahap Pabrik Arang di Bangsri Karangpandan, Puluhan Ton Batok Kelapa Jadi Abu

”Dampak administratifnya jelas, tender ini bisa dibatalkan atau diulang total karena cacat sejak dalam prosedur. PPK-nya pun bisa dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan. Bahkan, jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya aliran dana atau indikasi korupsi, kasus ini sangat bisa dilaporkan ke Inspektorat, BPKP, hingga KPK,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#DPU Sragen #Maladministrasi #sragen #ppk #lelang proyek