Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Cium Aroma Korupsi MBG, Kejari Sragen Pelototi 117 Titik SPPG

Ahmad Khairudin • Senin, 22 Juni 2026 | 15:38 WIB

 

Wakil Bupati Sragen yang juga Ketua Satgas MBG Sragen Suroto meninjau salah satu SPPG bermasalah. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Wakil Bupati Sragen yang juga Ketua Satgas MBG Sragen Suroto meninjau salah satu SPPG bermasalah. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Penegak hukum bergerak cepat mengendus potensi tindak pidana dalam program strategis nasional. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen langsung tancap gas melakukan inventarisasi dan pengumpulan data (puldata) terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) dari badan gizi nasional (BGN).

Sebanyak 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sragen dalam pantauan secara intensif. ​Langkah taktis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi mendadak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI per 15 Juni 2026.

Kejari Sragen diminta menyisir seluruh data dan informasi guna memetakan potensi penyimpangan di daerah.

Baca Juga: 22 Orang Terluka, Bus Sumber Berlian Jaya yang Angkut Rombongan Pendaki Gunung Lawu Hantam Tiang Listrik dan Warung di Ngargoyoso Karanganyar

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sragen Jonson Tambunan mewakil Kajari Sragen Purnama menegaskan, pihaknya telah mengantongi surat perintah untuk membedah pelaksanaan program tersebut.

”Sifatnya saat ini adalah menginventarisir data maupun informasi terkait ada atau tidaknya permasalahan pada program tersebut di daerah,” ujar Jonson, Senin (22/6/2026).

​Jonson membeberkan, sedikitnya ada dua poin krusial yang menjadi bidikan utama tim kejaksaan. Pertama, dugaan jual beli titik SPPG.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Ini Cium Dugaan Maladministrasi dalam Lelang Proyek di Sragen

Jaksa bakal menelusuri indikasi intervensi pihak tertentu serta aliran uang panas (suap) untuk meloloskan atau memenangkan lokasi pembangunan titik SPPG.

Kedua yakni ​aroma markup pengadaan barang. Tim kejaksaan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada penggelembungan harga (markup) pada pengadaan sarana pendukung.

Sektor yang dipelototi antara lain pengadaan alat makan, sepeda motor listrik, televisi (TV), hingga komputer tablet.

Baca Juga: Daftar Nama 22 Korban Luka Kecelakaan Bus Sumber Berlian Jaya di Ngargoyoso Karanganyar

​Mengingat megaproyek ini tersebar di 117 titik se-Kabupaten Sragen, kejari menerapkan strategi skala prioritas.

Pengecekan fisik akan didahulukan pada lokasi SPPG yang tercatat sudah menerima kucuran distribusi barang bantuan dari pusat.

”Kami akan berkoordinasi dengan ketua satgas, dalam hal ini wakil Bupati Sragen. Kami petakan dulu dari 117 titik itu, mana saja yang sudah menerima motor listrik, tablet, atau TV. Fokus kami melihat kondisi rill dan mencocokkan jumlahnya di lapangan,” imbuh Jonson.

Baca Juga: Pertahankan Opini WTP, Bupati Sragen Siap Tindak Lanjuti Catatan BPK

​Meski bergerak masif, Jonson menggarisbawahi korpsnya saat ini masih mengedepankan tindakan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara administratif dan fisik, bukan tindakan represif.

​Begitu surat perintah resmi dari Kajari Sragen turun ke meja kasi pidsus, tim gabungan dipastikan langsung menggedor lapangan.

”Hasil inventarisasi total di Sragen ini akan dilaporkan berjenjang ke Kejaksaan Agung. Ini jadi bahan pimpinan untuk kondisi rill program ini di seluruh Indonesia,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#markup #SPPG #sragen #Makan Bergizi Gratis #kejari sragen