Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pengesahan Perguruan Silat, Polres Sragen Amankan 204 Sepeda Motor Knalpot Brong

Ahmad Khairudin • Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

 

Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo tunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang disita di mapolres, Senin (22/6/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatlantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo tunjukkan sepeda motor berknalpot brong yang disita di mapolres, Senin (22/6/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Satlantas Polres Sragen menindak tegas ratusan pengendara sepeda motor berknalpot brong selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat dalam rangka menyambut 1 Sura. Hal itu mendapat dukungan penuh dari pihak internal organisasi perguruan silat.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mengantisipasi gangguan kamtibmas selama kegiatan budaya tersebut berlangsung.

Pengamanan difokuskan pada para pengombyong atau pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari Cabang Sragen Pusat Madiun.

Baca Juga: Cium Aroma Korupsi MBG, Kejari Sragen Pelototi 117 Titik SPPG

”Dalam rangka 1 Sura, 1 Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat, melaksanakan kegiatan pengesahan,” ujar Kukuh mewakili kapolres, Senin (22/6/2026).

Selama tiga hari operasi pengamanan, polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Rincian hasil penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sragen pada Jumat (19/6/2026) sebanyak 27 unit sepeda motor berknalpot brong.

Kemudian pada Sabtu (20/6/2026) terdapat 115 unit sepeda motor. Terakhir Minggu (21/6/2026) dan Senin (22/6/2026) dini hari sebanyak 62 unit sepeda motor.

Baca Juga: Dua Kecamatan Potensial di Karanganyar Ini Jadi Lokasi KKN 57 Mahasiswa UGM

Secara keseluruhan, total ada 204 unit sepeda motor berknalpot tidak standar yang terpaksa diangkut ke Mapolres Sragen.

Kukuh menegaskan, seluruh pelanggar yang terjaring konvoi ini langsung dijatuhi sanksi berupa tilang manual dan wajib mengikuti prosedur hukum di pengadilan.

Selain harus membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT, pihak kepolisian menerapkan syarat mutlak fisik kendaraan saat proses pengambilan di mapolres.

Baca Juga: Kesaksian Sopir Bus Sumber Berlian Jaya yang Laka di Ngargoyoso Karanganyar, Sempat Minta Penumpang Kosongkan Kursi Depan

Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar pabrikan untuk langsung diganti di tempat.

”Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, ya nanti keluar nanti ditilang lagi. Maksudnya ketika keluar dikendarai, ya tidak ada pelanggaran," tegas kasat lantas.

Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sunanto menyatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan resmi agar para anggota tidak melanggar aturan lalu lintas, termasuk larangan menggunakan knalpot brong saat menghadiri acara pengesahan.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Ini Cium Dugaan Maladministrasi dalam Lelang Proyek di Sragen

Oleh karena itu, Sunanto menegaskan mendukung penuh langkah kepolisian untuk melakukan penilangan bagi oknum anggota yang membandel. Tidak sampai di situ, organisasi juga menerapkan sanksi internal yang ketat bagi pelanggar.

Bagi anggota yang motornya disita, setelah menyelesaikan proses persidangan, mereka diwajibkan meminta surat rekomendasi dari ketua cabang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#psht #1 sura #sragen #perguruan silat #polres sragen