RADARSOLO.COM – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Sragen membantah tudingan dugaan monopoli lelang proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sragen 2026. Tudingan tersebut datang dari sejumlah pelaku jasa konstruksi.
Kepala DPU Sragen Mursid Joko Wiranto menegaskan, seluruh indikator kerangka acuan kerja (KAK) dalam proyek fisik tahun ini murni berbasis aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
”Bahkan, syarat-syarat ini sebenarnya sudah kami terapkan sejak beberapa tahun lalu, bukan baru tahun ini saja. Justru untuk tahun ini, beberapa persyaratan yang sekiranya memberatkan atau berpotensi memicu monopoli sudah kami kurangi demi memberikan ruang kompetisi yang adil (fair),” ujar Mursid, Senin (22/6/2025).
Baca Juga: Pengesahan Perguruan Silat, Polres Sragen Amankan 204 Sepeda Motor Knalpot Brong
Menurutnya, langkah hati-hati yang diambil DPU juga bagian dari kepatuhan terhadap arahan tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat ke Sragen, Kamis pekan lalu.
DPU diwanti-wanti untuk memastikan seluruh proses pengadaan bersih dari intervensi internal maupun eksternal.
Merespons keluhan teknis dari kontraktor lokal yang mengaku "dikunci" saat meminta surat dukungan dari pabrikan material utama, pihaknya langsung bergerak.
Baca Juga: Dua Kecamatan Potensial di Karanganyar Ini Jadi Lokasi KKN 57 Mahasiswa UGM
Pada Sabtu lalu, DPU mengirimkan surat edaran resmi kepada sejumlah produsen Asphalt Mixing Plant (AMP) dan pabrik beton ready-mix.
”Kami meminta mereka memberikan surat dukungan secara adil kepada siapa saja yang ikut lelang, tanpa membeda-bedakan. Jadi, semua kembali lagi kepada kesiapan kompetensi dan daya saing dari masing-masing rekanan,” tegas Mursid.
Senada diungkapkan Kepala LPBJ Setda Sragen, M. Adi Purwaka. Dia memastikan independensi kelompok kerja (Pokja) pemilihan.
Baca Juga: Cium Aroma Korupsi MBG, Kejari Sragen Pelototi 117 Titik SPPG
Adi membenarkan bahwa sejumlah rekanan sempat mendatangi kantornya untuk menyodorkan dokumen kejanggalan batching plant milik salah satu peserta tender tepat saat penawaran baru dibuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pukul 10.00 WIB.
”Saat mereka datang, kami baru mengunduh dokumen dan belum melakukan evaluasi apa pun. Komitmen kami jelas, pokja tidak akan memenangkan yang harusnya kalah, dan tidak akan mengalahkan yang harusnya menang. Seluruh data tersimpan di server SPSE selama 25 tahun, jadi kami tidak bisa dan tidak akan berani bermain-main dengan hasil evaluasi,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras