RADARSOLO.COM – Pemprov Jawa Tengah menggandeng Danantara Indonesia untuk membangun infrastruktur Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah perkotaan.
Proyek ini menjadi salah satu strategi utama guna mewujudkan ambisi Jawa Tengah zero sampah pada tahun 2028 mendatang.
Baca Juga: Mengejutkan! Sutanto Tan Jadi Pemain Pertama yang Resmi Dilepas Persis Solo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika menekankan bahwa persoalan sampah memerlukan sinergi menyeluruh dari berbagai pihak.
“Sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu, sampah kita tanggung jawab kita bersama. Pak Gubernur Jawa Tengah sudah mencanangkan bahwa Jawa Tengah zero sampah di 2028,” tegas Heru di Boyolali, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Skema Kredit Honda Vario 125 Terbaru, DP Mulai Rp 3 Jutaan, Cicilan Fleksibel untuk Berbagai Tenor
Pemprov Jateng menerapkan dua pilar strategi penanganan sampah yang disesuaikan dengan kondisi geografis:
1. Hulu (Tingkat Pedesaan)
Masyarakat didorong untuk melakukan pilah sampah sejak dari rumah tangga melalui program "Desa Mandiri Sampah". Konsep ini mewajibkan penanganan dan pengelolaan sampah harus diselesaikan secara tuntas di tingkat desa.
2. Hilir (Tingkat Perkotaan)
Mengingat adanya keterbatasan lahan di area perkotaan, Pemprov Jateng menerapkan solusi teknologi makro berupa pembangunan PSEL bekerja sama dengan Danantara dan para investor.
Saat ini, kesepakatan bersama (MoU) telah ditandatangani oleh Danantara bersama Gubernur Jateng, Wali Kota Semarang, dan Bupati Kendal dengan target operasional pada tahun 2028.
Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil dan Maroko Lolos, Swiss Juara Grup, Kanada Ikut ke 32 Besar
Satu unit PSEL dirancang memiliki kapasitas besar untuk melahap hingga 1.100 ton sampah per hari.
Proses lelang proyek PSEL dijadwalkan mulai berjalan pada tahun ini (2026), dilanjutkan dengan tahapan konstruksi fisik pada tahun 2027.
Hingga ditargetkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2026.
Berikut peta sebaran proyek energinya:
- PSEL Wilayah Semarang & Kendal: Sudah menyepakati MoU resmi.
- PSEL Wilayah Solo Raya (Ditempatkan di Sragen): Dirancang untuk melayani integrasi sampah dari 7 wilayah (Kota Solo, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Klaten, dan Wonogiri).
- PSEL Jalur Muria Raya (Ditempatkan di Pati): Dalam tahap pengembangan bersama investor.
- PSEL Wilayah Pekalongan & Tegal: Sedang didorong prosesnya bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Unit Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMT): Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, pengolahan sampah ramah lingkungan juga didorong menjadi energi BBMT yang akan dipusatkan di TPA Jatibarang Semarang.
Darurat Kondisi TPA dan Relaksasi Sanksi
Langkah agresif ini diambil di tengah kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jawa Tengah yang masih memprihatinkan.
Dari total 43 TPA yang ada, tercatat baru 4 TPA berstatus controlled landfill, sementara sisanya masih menerapkan sistem terbuka (open dumping).
Kondisi tersebut membuat sebanyak 23 TPA di Jawa Tengah terkena sanksi tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri LHK. TPA yang terkena sanksi karena open dumping nantinya akan diberikan relaksasi untuk menyelesaikan pembenahan strukturnya menjadi controlled landfill,” tutur Heru.
Melalui kombinasi program Desa Mandiri Sampah, PSEL, dan BBMT, Pemprov Jateng optimistis rantai masalah sampah dapat terurai sepenuhnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono