Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Update Kasus Perampokan di Jenar, Polres Sragen Bekuk Penadah Motor dan Ponsel Milik Korban

Ahmad Khairudin • Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB
M alias Mentis, 51 warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen ditangkap karena menjadi penadah barang bukti kasus perampokan di Jenar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
M alias Mentis, 51 warga Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen ditangkap karena menjadi penadah barang bukti kasus perampokan di Jenar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Tabir gelap yang menyelubungi tragedi pembunuhan sadis Bilqis, 11, siswi kelas V SD Negeri Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen kian benderang.

Setelah berhasil meringkus eksekutor utama, jajaran Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat memutus rantai kejahatan tersebut dengan mencokok sang penadah barang jarahan, Kamis (25/6/2026).

Operasi senyap yang dilancarkan Tim Resmob bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Sragen berhasil mengamankan M alias Mentis, 51.

Baca Juga: 3 Tahun Tak Ada Pendaftar, SDN 3 Blumbang di Karanganyar Terancam Ditutup

Pria asal Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen tersebut tak berkutik saat polisi mengepung kediamannya.

Mentis terbukti kuat menjadi penadah barang milik korban berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang digondol pelaku utama usai mengeksekusi Balqis secara keji di rumahnya.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menegaskan, penangkapan Mentis merupakan hasil pengembangan penyidikan pasca-terungkapnya perampokan sadis tersebut.

Baca Juga: Gandeng Danantara, Pemprov Jateng Bakal Bangun PSEL Solo Raya Berpusat di Sragen

”Tim di lapangan terus melakukan serangkaian penyelidikan taktis untuk mengendus keberadaan barang-barang milik korban yang diduga telah berpindah tangan. Dari hasil penelusuran, petugas kami memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Sumberlawang,” ujar AKP Agus Catur, Kamis (25/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung merangsek menuju rumah tersangka di Dukuh Nganti, Desa Ngandul.

Saat diinterogasi, Mentis sempat mengelak. Namun akhirnya ciut dan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Risiko, Bulog Langsung Instruksikan Penarikan Minyakita di Karanganyar

Ia tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang sangat identik dengan laporan kehilangan milik keluarga korban.

Dari tangan Mentis, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang kini dalam kondisi fisik berwarna hitam silver, lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta kunci aslinya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3S milik korban yang sempat dilarikan oleh pelaku utama dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Muhibah Budaya Sri Sultan Hamengkubuwono X di Sragen Diundur, Ini Penyebabnya

Akibat perbuatannya, Mentis kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Ia dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#penadah #sragen #jenar #perampokan #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari