RADARSOLO.COM – Kabupaten Sragen digelontor anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 27.695.000.000.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai 679 paket proyek yang tersebar merata di 20 kecamatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, stimulus anggaran ini memiliki rentang nominal Rp 15 juta hingga Rp 200 juta per paket pekerjaan.
Baca Juga: PCNU Sragen Dukung Muktamar di Ponpes Lirboyo, Ini Alasannya
Menariknya, Desa Ngrombo di Kecamatan Plupuh menjadi yang paling deras dalam penyaluran kali ini.
Desa tersebut sukses mendapat kuota paket nilai maksimal terbanyak, yakni tiga paket proyek jalan aspal dengan nilai masing-masing Rp 200 juta.
Selain Desa Ngrombo, nominal tertinggi Rp 200 juta juga mendarat di Desa Karangwaru, Kecamatan Plupuh untuk jalan aspal; Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang untuk jalan beton; dan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen untuk rehabilitasi sarpras Posyandu.
Baca Juga: Polres Karanganyar Ambil Sampel Minyakita Berbau Solar untuk Diuji, Ini Hasilnya
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKB Mukafi Fadli membenarkan adanya kebijakan pengetatan anggaran tersebut.
Mukafi mengungkapkan bahwa mulai tahun ini, arah kebijakan bantuan keuangan memang mengalami pergeseran. Hal itu atas arahan dan pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Sekarang memang ada arahan, hampir setahun ini, bahwa yang namanya hibah itu ditunda dulu. Yang harus dimaksimalkan memang infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan talut,” ungkap Mukafi.
Baca Juga: Update Kasus Perampokan di Jenar, Polres Sragen Bekuk Penadah Motor dan Ponsel Milik Korban
Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKS Dedy Endriyatno. Dedy menyatakan meski uangnya mungkin masih dalam proses transfer ke daerah, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah sudah resmi turun dan ditandatangani.
”SK-nya baru saja keluar,” ujar mantan Wakil Bupati Sragen tersebut.
Menanggapi pagu fantastis senilai Rp 27,6 miliar tersebut, Dedy menilai angka itu sangat wajar. Mengingat setiap anggota dewan rata-rata memiliki jatah aspirasi sekitar Rp 10 miliar yang disalurkan melalui berbagai mekanisme resmi.
Baca Juga: Diduga Korsleting, Sepeda Motor Yamaha Aerox Terbakar di Jalan Lawu Karanganyar
”Mekanismenya ada dua, lewat Musrenbang atau Reses. Melalui jalur itu usulan masyarakat kita ajukan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai isu adanya proyek di luar daerah pemilihan (dapil), dengan tegas Dedy membantahnya. Ia menekankan aturan main yang sangat ketat dari regulasi provinsi maupun pantauan KPK.
”Tidak boleh lintas Dapil (Daerah Pemilihan). Dari dulu aturannya memang begitu, harus konsisten di Dapil masing-masing,” tandas Dedy. (din/adi)
Editor : Adi Pras