RADARSOLO.COM - Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, OSN (26), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kecamatan Sidoharjo, Sragen diringkus tim gabungan kepolisian.
Pria tersebut ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Masaran dan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Aksi kejahatan OSN menyasar sebuah rumah warga yang terletak di Dukuh Pucuk, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jumat (26/6/2026).
Pelaku merangsek masuk ke dalam bangunan dengan memanfaatkan kondisi kelengahan korban yang masih terlelap tidur, melalui pintu rumah yang kebetulan dalam keadaan tidak dikunci.
Saat berada di dalam rumah, pelaku menggasak sejumlah barang elektronik berharga.
Baca Juga: Semarakkan Hari Jadi ke-222 Klaten, 690 Pesilat Unjuk Gigi di Piala Bupati
Meliputi satu unit laptop Lenovo Yoga 300, ponsel Vivo S1, jam tangan pintar (smartwatch) merek Aulon, hingga sebuah dompet berisi uang tunai senilai Rp8 juta.
Tidak berhenti di situ, OSN menyasar mobil Honda CR-V milik korban yang terparkir di halaman dalam kondisi tidak terkunci.
Menggunakan alat bantu berupa dua buah obeng yang telah disiapkannya, pelaku mencongkel bagian dashboard mobil tersebut untuk mengambil komponen head unit double din berukuran 9 inci.
Pencurian baru disadari oleh korban setelah mendapati kondisi ruangan rumahnya dalam keadaan acak-acakan.
Saat korban berniat mengecek rekaman kamera CCTV bengkel yang berada di depan rumah, perangkat pengawas tersebut diketahui dalam kondisi mati.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp 14 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Masaran.
Kapolsek Masaran AKP Syamsudin mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan,penangkapan kilat ini merupakan hasil respons cepat para personel di lapangan dalam menindaklanjutan laporan pengaduan masyarakat.
"Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penelusuran. Berkat koordinasi kilat dengan Polsek Kerjo Polres Karanganyar, identitas pelaku berhasil kami kunci," ujar AKP Syamsudin.
Pelarian OSN berakhir di wilayah kabupaten tetangga. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Kerjo mengamankan seorang pria karena diduga terlibat dalam kasus pencurian komponen mobil di wilayah Karanganyar.
Baca Juga: Klaten Masuk 20 Besar Calon Penerima Program Pengelolaan Sampah Terpadu Kemendagri
Setelah dilakukan proses pencocokan data oleh Tim Reskrim Polsek Masaran dan Resmob Polres Sragen, pria yang diamankan tersebut dipastikan adalah OSN.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan milik korban, berupa:
-
1 Unit Laptop Lenovo Yoga 300
-
1 Unit HP Vivo S1
-
1 Unit Head Unit Double Din 9 Inci
-
1 Unit Smartwatch Aulon beserta dusnya
-
Dompet korban berisi sisa uang tunai Rp 4.869.000
Petugas juga turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta 2 buah obeng pencongkel yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, OSN mengakui bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi secara instan.
Atas perbuatannya, OSB dijerat menggunakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Berkaca dari kasus ini, polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna menutup ruang kesempatan bagi para pelaku kejahatan.
"Pastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci, serta pastikan CCTV aktif. Kejahatan kerap terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi karena ada kesempatan akibat kelengahan kita," pungkas AKP Syamsudin. (din)
Editor : Tri Wahyu Cahyono