Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Disdikbud Sragen Bantah Tudingan Surat Kaleng, Jelaskan Permasalahan Pengisian Kepala Sekolah

Ahmad Khairudin • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:24 WIB

 

Kantor Disdikbud Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kantor Disdikbud Kabupaten Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Setelah diguncang isu miring lewat surat keberatan masal terkait proses seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen akhirnya angkat bicara.

Pihak dinas membeberkan kondisi darurat yang membuat mereka terpaksa menempuh jalur non reguler demi mengatasi kekosongan kepala sekolah.

Tidak main-main, Sragen saat ini tengah dikepung krisis kepemimpinan sekolah yang cukup akut.

Tercatat, ada 100 posisi kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan 10 kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang statusnya lowong melompong per akhir Juni 2026 ini.

Baca Juga: Bupati Sragen Dikirimi Surat Kaleng dari Bakal Calon Kepsek: Tuding Proses Seleksi Pilih-Pilih Orang Dekat

Guna mempercepat pengisian jabatan yang tersebut, Disdikbud Sragen menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah pada 2026 ini sengaja ditempuh melalui jalur nonreguler.

Langkah ini telah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Disdikbud Sragen Purwanti menjelaskan, berdasarkan regulasi pusat, mekanisme pengangkatan sejatinya ada dua jalur.

Baca Juga: Malam Keramat di Rumah Dinas, Bupati Karanganyar Mutasi 75 Pejabat Baru

Pertama reguler yakni alur normal lewat seleksi administrasi, substansi, hingga diklat untuk mendapat nomor unik kepala sekolah.

Kedua jalur nonreguler. Pemkab Sragen terpaksa mengambil jalur nonreguler karena stok guru yang siap dan bersertifikat diklat dari jalur reguler sangat sedikit.

”Di Sragen saat ini hanya memiliki 11 bakal calon kepala sekolah guru SD yang siap dari jalur reguler hasil piloting tahun 2025. Maka, sisa kuota yang kosong terpaksa diisi menggunakan jalur non-reguler,” beber Purwanti.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80 Polres Sragen: Kapolres Ingatkan Bahaya Kejahatan Siber

Sehingga Disdikbud harus menambal posisi untuk SDN dan 10 posisi untuk SMP lewat jalur khusus ini.

Bahkan untuk tingkat SMP, saat ini posisinya benar-benar nihil alias belum ada satu pun bakal calon yang mengantongi sertifikat diklat jalur reguler.

Lewat jalur nonreguler ini, pemda sebenarnya berhak menunjuk guru ASN yang memenuhi syarat pangkat minimum untuk diangkat terlebih dahulu menjadi kepala sekolah. Urusan diklat, bakal disusulkan saat menjabat.

Baca Juga: 28 Guru dan Tendik di Karanganyar Terima SK Pensiun

Sekretaris Disdikbud Sragen Sukisno menambahkan, langkah ini diambil lantaran keterbatasan kuota dan kesiapan dari pemerintah pusat (Dirjen GTK) dalam menyelenggarakan diklat reguler, sementara kebutuhan di daerah sudah teramat mendesak.

”Pusat menyerahkan mekanismenya ke daerah. Hampir semua daerah mengambil tindakan serupa demi mengisi kekosongan. Yang terpenting posisi kepala sekolah terisi dulu agar roda sekolah berjalan,” timpal Sukisno.

Namun, jabatan jalur kilat ini ada batasnya. Sesuai aturan, mereka hanya diberi masa penugasan selama satu periode (4 tahun) dan baru bisa diperpanjang jika berhasil lulus diklat selama masa tugas tersebut.

Baca Juga: SPMB di Sragen Tercoreng Isu Siswa Titipan via Surat Wakil Bupati

Menjawab kritik pedas para guru terkait proses seleksi yang dinilai "kucing-kucingan" dan tidak diumumkan secara terbuka, pihak disdikbud membantah adanya kongkalikong. Menurut mereka, karakteristik jalur nonreguler memang berbeda.

Penilaian tidak hanya bertumpu pada hasil tes tertulis semata, melainkan melibatkan tim penilai serta diintegrasikan secara ketat melalui sistem aplikasi pusat, yakni SIM KSPS PSTK.

Sukisno blak-blakan menyebut bahwa tingginya nilai tes seseorang bukan jaminan mutlak bisa melenggang lolos dalam sistem digital tersebut.

Baca Juga: 90 Personel Polres Sragen Naik Pangkat, Dapat Pesan Khusus terkait Kelestarian Lingkungan

Pihak dinas berkilah, keputusan untuk tidak menggelar pengumuman secara terbuka justru dilakukan demi kebaikan bersama di lapangan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#asn #sragen #Disdikbud Sragen #kepala sekolah #guru