RADARSOLO.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Sragen bersiap melaksanakan proses pengisian keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) baru untuk periode 2026.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dipilih langsung oleh seluruh warga, pengisian BPD kali ini akan menggunakan sistem keterwakilan unsur masyarakat.
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen Heru Cahyono menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran bakal calon BPD ini tidak akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten pada hari yang sama, melainkan dijadwalkan bersamaan per wilayah kecamatan.
Baca Juga: Babak Baru Investasi Bodong Air Minum Kemasan di Sragen, Kompolnas Surati Kapolda Jateng
”Beda-beda, biasanya bareng per kecamatan,” ujar Heru, Minggu (5/7/2026).
Terkait persyaratan pendaftaran, Heru menyebutkan ketentuan umum tetap sama di seluruh wilayah. Nantinya akan dipasang di papan pengumuman desa masing-masing agar bisa diakses masyarakat secara luas luas.
Terkait mekanisme pemilihan, sistem pemungutan suara tidak melibatkan seluruh warga desa layaknya pemilu atau pilkades. Melainkan melalui keterwakilan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Muscab Partai Demokrat Karanganyar Memanas: Petahana Mundur, Muncul Sosok Potensial
”Bisa dikatakan demikian (seperti pemilihan anggota legislatif), hanya saja yang milih kan perwakilan. Jadi tidak semua seperti pilkades, dipilih perwakilan per RT maksimal lima orang,” kata Heru.
Jumlah lima orang keterwakilan per RT ini menjadi batas maksimal, yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau proporsi wilayah di masing-masing desa.
Salah satu poin paling krusial dalam pengisian BPD 2026 ini adalah penyesuaian masa jabatan menyusul diberlakukannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Alihkan Balap Liar dan Vandalisme, Pegiat Seni Sragen Gelar Kompetisi Mural
Masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun, selaras dengan masa jabatan kepala desa. Selain perpanjangan masa jabatan, aturan pembatasan periode juga mengalami perubahan.
Berdasarkan regulasi lama (UU Nomor 6 Tahun 2014), anggota BPD dapat menjabat maksimal 3 periode. Berdasarkan regulasi baru (UU Nomor 3 Tahun 2024), masa jabatan dibatasi maksimal 2 periode.
Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan bahwa hak-hak anggota BPD di seluruh wilayah akan disamaratakan.
Baca Juga: Sinergi dengan MUI, Pemkab Karanganyar Dorong Pengembangn Ekonomi Keumatan
Honorarium minimal bagi anggota biasa ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, sedangkan untuk posisi Ketua BPD berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 450.000 per bulan.
Selain honor, seluruh anggota BPD yang terpilih juga dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
”Ada hak lainnya seperti diikutkan Jamsosek (BPJS Ketenagakerjaan). Kalau kesehatan sementara belum, ya harapannya segera karena itu amanat undang-undang,” ujar Heru. (din/adi)
Editor : Adi Pras