RADARSOLO.COM – Kinerja pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangmalang, Sragen mendapat sorotan tajam.
Sikap oknum petugas yang dinilai terlalu kaku alias saklek dalam urusan administrasi hampir saja mengancam keselamatan seorang warga yang tengah kritis di rumah sakit.
Insiden ketegangan tersebut menjadi evaluasi mendalam bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen dalam mengelola pelayanan terhadap masyarakat.
Peristiwa bermula saat Heru Setyawan, seorang tokoh masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang mendatangi KUA Karangmalang untuk memohon salinan atau pengecekan register nikah tahun 1984 milik salah satu warganya.
Dokumen tersebut sangat mendesak diperlukan sebagai dasar penerbitan kartu keluarga (KK) baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen.
KK tersebut merupakan syarat mutlak untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan milik warga yang saat ini sedang terkulai sakit di rumah sakit.
Baca Juga: Pukulan Telak KDMP, Koperasi Kelurahan Merah Putih di Karanganyar Ini sudah Launching
”Kami berkejaran dengan waktu. Pihak rumah sakit hanya memberikan batas waktu 3 x 24 jam agar BPJS tersebut bisa aktif kembali. Jika terlambat, jaminan kesehatan hangus. Namun saat di loket, staf KUA menolak melayani dengan alasan tidak ada surat kuasa dari yang bersangkutan,” ujar Heru dengan nada kecewa di Kantor Kemenag Sragen, Rabu (8/7/2026).
Padahal, dirinya sudah membawa dokumen lengkap berupa surat pengantar dari pihak desa, identitas pemohon, hingga buku nikah asli yang bersangkutan.
Alih-alih mendapatkan solusi atau empati atas kondisi kedaruratan pasien, Heru justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari oknum staf.
Baca Juga: Tabungan Warga di BKD Kandangsapi Jenar Macet, Nilainya Ditaksir Miliaran
”Sempat ada adu mulut. Staf itu dengan arogan melontarkan kalimat, 'Ini kantor saya, silakan keluar!'. Jelas saya emosi. Saya balik menegaskan, ini kantor masyarakat, dibangun pakai uang rakyat, bukan kantor pribadi Anda!” sesal Heru.
Tak ingin urusan warganya telantar, Heru langsung berinisiatif ke Kantor Kemenag Kabupaten Sragen.
Dia menghadap Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam. Langkah taktis ini membuahkan hasil cepat.
Baca Juga: 56 Ton Beras Tak Dibayar, Pedagang Beras Asal Mojogedang Menanti Keadilan di PN Karanganyar
Pihak kemenag langsung merespons dan menginstruksikan KUA Karangmalang untuk melonggarkan aturan demi aspek kemanusiaan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sragen, Muslim membenarkan adanya insiden salah paham dan ketegangan di KUA Karangmalang tersebut.
Pihaknya memastikan bahwa saat ini kendala administrasi telah klir setelah dilakukan koordinasi dan intervensi langsung ke tingkat KUA.
”Sebenarnya tidak ada kendala prinsipil, hanya saja petugas di KUA Karangmalang ini terlalu saklek. Memang secara aturan meminta surat kuasa, tetapi melihat situasi darurat seperti ini, tentu harus ada kompromi. Pelayanan register diproses dahulu hari ini, sementara urusan surat kuasa bisa disusulkan kemudian,” tegas Muslim.
Baca Juga: Gudang Arang Briket Batok Kelapa di Kalijambe Sragen Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp800 Juta
Muslim menambahkan, Kemenag Sragen secara intensif terus melakukan pembinaan ke seluruh Satuan Kerja (Satker) di daerah, baik KUA maupun madrasah.
Kejadian ini dipastikan menjadi cambuk keras agar semboyan pelayanan Kemenag, yakni cepat, tepat, dan akurat, tidak sekadar menjadi jargon di atas kertas.
”Kami selalu berpesan kepada seluruh jajaran satker di daerah, layani masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan siapa mereka. Transformasi digital memang berjalan melalui layanan online, namun empati dalam pelayanan langsung secara offline di kantor tetap menjadi yang utama,” tandas Muslim. (din/adi)
Editor : Adi Pras