RADARSOLO.COM – Komisi I DPRD Sragen menggelar audiensi untuk menjembatani aduan warga terkait konflik aturan nikah satu kantor di salah satu BUMD Pemkab Sragen.
Aduan tersebut disampaikan oleh Devi Fajar Dewanti, Staf Admin Unit PDAM Sidoharjo, didampingi suaminya Agung Rizki Wicaksono, Staf Pelayanan Cabang 1 PDAM Sragen.
Keduanya mengeluhkan keputusan manajemen yang memberhentikan salah satu pihak menyusul pernikahan mereka, dengan dalih larangan pernikahan sesama pegawai dalam satu instansi.
Baca Juga: Ambil Pesanan Sabu, Oknum Kadus di Wonolopo Tasikmadu Dicokok Polres Karanganyar
Audiensi digelar di Ruang Komisi I DPRD Sragen pada Senin (13/7/2026). Anggota Komisi I DPRD Sragen, Fathurrohman menegaskan, DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi ini agar diselesaikan secara bijaksana.
”DPRD Sragen hadir untuk memastikan bahwa hak warga negara terlindungi dan roda organisasi BUMD tetap berjalan profesional. Kami berharap PDAM segera mencari jalan keluar yang harmonis dengan mengutamakan kepatuhan terhadap undang-undang yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Devi menilai penerapan aturan oleh manajemen PDAM tidak konsisten.
Menurutnya, terdapat pasangan pegawai lain yang melangsungkan pernikahan pada Juni 2025, namun tidak dijatuhi sanksi serupa.
Baca Juga: Pimpinan Cabang GP Ansor Sragen Dilantik, Desak Pengesahan Perbup Pesantren
”Saya hanya meminta keadilan. Mengapa aturan ini diterapkan secara tebang pilih? Saya berharap melalui fasilitasi dari DPRD ini, ada kejelasan hukum karena dasar keputusan yang diambil sebelumnya terkesan sepihak dan lisan,” ujar Devi.
Menanggapi aduan tersebut, Direktur Utama PDAM Sragen Hanindyo Heru Prayitno memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang diambil telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Yakni Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa apabila terjadi pernikahan sesama pegawai dalam satu instansi BUMD, maka salah satu pihak diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Mobil Jeep yang Dinaiki Dua Anak di Ngargoyoso Karanganyar Terjun ke Jurang
”Kami mengeluarkan surat keputusan (SK) tersebut bukan tanpa dasar, melainkan setelah melakukan konsultasi formal dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hanindito.
”Berdasarkan arahan pusat, Permendagri tersebut bersifat lex specialis (hukum yang bersifat khusus) yang harus dijalankan oleh daerah,” imbuhnya.
Meski demikian, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sragen bersama Dinas Tenaga Kerja memberikan pandangan hukum yang berbeda.
Baca Juga: Pemkab Sragen Siapkan Guru Tamu untuk Sekolah Rakyat
Pihak pemerintah daerah menilai ada potensi tumpang tindih regulasi, mengingat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melarang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas alasan ikatan perkawinan sesama pekerja di satu perusahaan.
Berdasarkan hierarki hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Undang-Undang) memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan peraturan menteri.
Melihat adanya benturan regulasi ini, manajemen PDAM Sragen menyatakan sikap terbuka dan bersedia melakukan peninjauan ulang terhadap SK pemberhentian tersebut demi kepastian hukum yang lebih adil. (din/adi)
Editor : Adi Pras