RADARSOLO.COM – Teka-teki mekanisme pengadaan proyek jumbo seragam gratis senilai Rp 4,16 miliar di Kabupaten Sragen mulai menemui titik terang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen dikabarkan bakal menjajal metode anyar yang belum pernah diterapkan sebelumnya untuk pengadaan barang. Yakni sistem mini kompetisi melalui e-katalog.
Langkah baru ini sontak menjadi sorotan. Pasalnya, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen selalu mengandalkan metode negosiasi harga langsung untuk seluruh proses belanja barang dan jasa via e-katalog.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) atau LPBJ Setda Sragen, M. Purwaka Adi Nugraha membenarkan adanya perubahan peta strategi pengadaan tersebut.
Merujuk rencana umum pengadaan (RUP), total anggaran untuk seragam baru siswa SD dan SMP negeri ini menyentuh angka Rp 4,1 miliar.
Karena proyek ini menggunakan sistem e-katalog dengan nilai di atas Rp 200 juta, maka eksekusi akhir berada penuh di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Sragen, bukan di internal LPBJ.
Namun, rencana peralihan metode dari negosiasi ke mini kompetisi telah didiskusikan secara intensif dengan pihak dinas.
Baca Juga: Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini, Kejari Tegaskan Proses Hukum Lanjut
”Tahun kemarin menggunakan negosiasi, tahun ini berencana dengan mini kompetisi. Di e-katalog itu memang bisa negosiasi harga, mini kompetisi, atau competitive catalogue. Nah, untuk barang dan jasa lainnya, dua metode awal bisa digunakan,” jelas Purwaka, Rabu (15/7/2026).
Namun, Purwaka memberikan catatan tebal mengenai aspek kehati-hatian. Mengingat sistem mini kompetisi untuk pengadaan barang baru pertama kali ini diterapkan di Sragen, celah kesalahan administrasi wajib ditekan sekecil mungkin agar tidak tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
Selama ini, aturan wajib mini kompetisi dari LKPP sebenarnya baru menyasar pada e-katalog sektor pekerjaan konstruksi.
Baca Juga: Gebrakan Masjid Preneur Sragen, Target Satu Desa Satu Masjid Mandiri, Stimulus Naik Dua Kali Lipat!
Sementara untuk pengadaan seragam sekolah yang masuk kategori barang, daerah sebenarnya masih dibebaskan menggunakan metode negosiasi.
”Di Kabupaten Sragen, proses pengadaan dengan e-katalog selama ini masih menggunakan metode negosiasi semua. Jadi belum pernah ada yang menggunakan mini kompetisi, baik di konstruksi maupun barang atau jasa lainnya. Jadi ini yang pertama, betul-betul harus hati-hati,” tegasnya.
Meski eksekusi ada di tangan Disdikbud, LPBJ Sragen memastikan tidak akan lepas tangan begitu saja.
Baca Juga: Silpa APBD Karanganyar 2025 Tembus Rp 214 M, Bupati Prioritaskan Perbaikan Jalan Akses Ekonomi
Purwaka menyatakan siap menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan melekat kepada PPK, mengingat banyaknya dokumen teknis (doktis) rumit dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus disiapkan secara rigid sebelum proses klik di sistem e-katalog dimulai. (din/adi)
Editor : Adi Pras