RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi mengangkat puluhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Upacara pengambilan sumpah janji PNS sekaligus pelantikan dalam jabatan fungsional (JF) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto di Aula Pemda Terpadu Sragen, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, total aparatur yang disumpah sebagai PNS berjumlah 75 orang. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya langsung dilantik ke dalam Jabatan Fungsional (JF).
Baca Juga: Pengadaan Seragam Sekolah Rp 4,1 M, Pemkab Sragen Terapkan Mekanisme Baru
Kepala BKPSDM Sragen Kurniawan Sukowati merinci dari 75 PNS baru tersebut, 68 orang merupakan pengangkatan pertama dari formasi CPNS 2024.
Sedangkan lima orang lainnya merupakan perpindahan dari jabatan pelaksana (staf) ke jabatan fungsional.
”Karena formasi kemarin dibukanya adalah JF, jadi prosesnya setelah memenuhi syarat dan diangkat sebagai PNS, mereka harus langsung diambil sumpah jabatan fungsional agar hak tunjangan fungsionalnya bisa diterimakan,” ujar Kurniawan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Ajukan Pensiun Dini, Kejari Tegaskan Proses Hukum Lanjut
Seluruh PNS baru ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sragen, kecuali Rumah Sakit (RS) Tangen.
Lantas saat ini total tenaga ASN di Sragen yang mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu di Sragen berjumlah sekitar 11.000 pegawai, dengan komposisi PNS berada di kisaran 6.000 orang.
Di sisi lain, momentum pelantikan ini membawa catatan tersendiri bagi postur kepegawaian di Bumi Sukowati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto mengungkapkan jika mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kabupaten Sragen sebenarnya masih mengalami kekurangan pegawai yang cukup signifikan.
Kendati demikian, Pemkab Sragen dipastikan tidak bisa lagi menambah pegawai secara masif akibat terbentur aturan belanja pegawai (mandatory spending).
”Kalau menuruti Anjab ABK, kita kurang banyak. Tapi kondisi saat ini, anggaran untuk gaji ASN sudah menyedot 34 persen dari postur APBD Sragen. Padahal aturan mandatory spending membatasi maksimal hanya 30 persen. Otomatis kita harus melakukan efisiensi,” kata Hargiyanto. (din/adi)
Editor : Adi Pras