Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Pemilik TikTok Kang Margo Sragen Sah Secara Hukum

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:06 WIB
Kuasa hukum Rieka Putri Tampubolon dan pelapor Ngadiono dalam kasus rebutan lahan supeltas. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kuasa hukum Rieka Putri Tampubolon dan pelapor Ngadiono dalam kasus rebutan lahan supeltas. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Babak baru perseteruan memperebutkan lokasi pengatur jalan (Supeltas) di wilayah Tangen, Kabupaten Sragen, kembali bergulir di ranah hukum.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Teguh (TR), pemilik akun TikTok "Kang Margo Sukowati", resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Teguh oleh Polres Sragen adalah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Industri Rokok Lokal di Sragen Utara Terancam Beredarnya Produk Ilegal

​Putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H., di Ruang Kartika PN Sragen pada Rabu (22/7/2026).

Dengan penolakan ini, proses penyidikan perkara dugaan penguasaan senjata pemukul yang menjerat Teguh dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya di Mapolres Sragen.

​Kuasa hukum pelapor pihak Supeltas, Rieka Putri Tampubolon, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa rangkaian persidangan praperadilan berjalan cukup alot sejak ditabuh pertama kali pada Selasa (14/7/2026) lalu.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sendal di Kebakkramat Karanganyar Sebabkan Kerugian Rp 10 Miliar

Pihak pemohon sempat memanggil saksi dari unsur keluarga namun ditolak majelis hakim hingga sidang harus ditunda.

​"Pada sidang Senin, pemohon menyatakan akan menghadirkan empat saksi, tetapi yang terealisasi hanya satu orang. Karena dinamika pembuktian tersebut, pembacaan putusan yang semula dijadwalkan Selasa akhirnya diundur menjadi Rabu. Kami mengapresiasi putusan hakim yang objektif,” terang Rieka usai persidangan. 

​Rieka menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari Polres Sragen, penyidik saat ini tengah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Teguh dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: SDN Mojorejo 1 di Sragen Disatroni Maling, Proyektor Ruang Guru Raib

​Di tempat yang sama, Ngadiyono, 32, warga Majenang, Sukodono, yang berprofesi sebagai Supeltas sekaligus pihak pelapor, membeberkan akar perselisihan.

Menurutnya, ketegangan bermula sejak 16 April 2024. Upaya mediasi kekeluargaan sempat dilakukan dua hari kemudian dengan mendatangi rumah Teguh, namun tidak membuahkan hasil.

​Klimaks bentrokan terjadi pada 21 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu terjadi cekcok di jalanan Tangen.

Teguh hadir mengenakan helm dan topeng seraya mengayun-ayunkan batang besi modifikasi ke udara serta memukulkannya ke helm.

Baca Juga: Layang-Layang Dinosaurus Bakal Hiasi Langit Kota Sragen, Catat Jadwalnya

​"Karena situasi tidak kondusif, saya amankan besi itu dari belakang demi keselamatan bersama, lalu menyerahkannya ke Polsek Tangen sebagai barang bukti," beber Ngadiyono. 

​Rieka Putri Tampubolon menegaskan kembali bahwa insiden ini murni dipicu perebutan lahan kerja pengaturan lalu lintas harian yang berupah tidak menentu (sekitar Rp70.000–Rp80.000 per hari). Ia membantah keras isu adanya keterlibatan pihak luar atau oknum aparat. 

​"Ini murni konflik antarwarga mengenai pembagian jam kerja Supeltas. Pascakejadian pun, pembagian jam kerja sebenarnya sudah ditengahi oleh tokoh masyarakat setempat," tegas Rieka.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Tasikmadu Tertimpa Pohon Tumbang, Ini Identitasnya

​Di sisi lain, tim kuasa hukum Teguh dari Kantor Hukum Rikha & Partners Cabang Mojokerto menerima putusan hakim dengan catatan.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengawal hak-hak kliennya.

​"Tujuan utama kami bukan semata menang atau kalah, melainkan memastikan hak-hak klien terpenuhi secara adil. Keputusan ada di tangan majelis hakim dan kami menghormatinya," tutur Rikha.

Baca Juga: Industri Rokok Lokal di Sragen Utara Terancam Beredarnya Produk Ilegal

​Rikha menegaskan bahwa jika dirunut dari kronologi awal, Teguh sejatinya merupakan korban yang terdesak akibat dikeroyok oleh banyak orang.

Penggunaan batang besi di lokasi kejadian diklaim sebagai tindakan spontanitas untuk membela diri tanpa ada niat melukai siapa pun.

​"Membayangkan dikeroyok sendirian, aksi tersebut adalah bentuk refleks membela diri agar selamat. Alat itu dihentakkan ke helm, bukan untuk melukai. Ini menjadi potret memprihatinkan betapa hukum terasa sangat mahal bagi kaum wong cilik yang kesulitan ekonomi," keluhnya.

Baca Juga: Siap-Siap! Air PDAM Boyolali Bisa Jadi Hanya 2 Hari Sekali Mengalir

​Tak berhenti di tingkat praperadilan, tim penasihat hukum Teguh berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. (din/adi)

Editor : Adi Pras
praperadilan supeltas sragen tangen penganiayaan