Lahan Warga di Jenar Sragen Diserobot Jadi Tanah Kas Desa, Ini Pengakuan Kades

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:01 WIB

 

PN dan BPN Sragen mengecek lahan sengketa di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
PN dan BPN Sragen mengecek lahan sengketa di Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen terlibat sengketa lahan milik warganya. Tanah tersebut mendadak bersertifikat tanah kas desa (TKD).

Pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen turun langsung menggelar pengecekan lokasi pada Kamis (30/7/2026).

​Gugatan dilayangkan oleh Suparinem, ahli waris dari almarhum Joyo Merto selaku pemilik sah lahan.

Ia memperjuangkan kembali tanah peninggalan sang kakek yang disinyalir dialihkan secara sepihak menjadi tanah kas desa untuk dijadikan tempat tinggal perangkat desa.

Baca Juga: Pedang Pora dan Arak-Arakan Becak Hias Lepas 10 Purnawirawan Bhayangkara Polres Sragen

”Ini sudah tiga kali sidang di pengadilan. Sebelumnya sempat ditolak dan dianggap draw karena ada masalah teknis, tapi kami ajukan kembali sejak Januari lalu. Hari ini (kemarin,Red) baru saja dilakukan pengecekan lokasi oleh petugas,” ujar Suparinem di lokasi peninjauan, Kamis (30/7/2026).

​Keluarga ahli waris menegaskan mengantongi bukti otentik berupa dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli terbitan 1983 atas nama Joyo Merto. Seluruh berkas tersebut kini diserahkan kepada kuasa hukum mereka, Kris Hartanto untuk diproses secara hukum.

​Sengketa ini menyisakan kisah pilu masa lalu. Suparinem menceritakan, lahan tersebut dahulunya merupakan pekarangan milik keluarganya.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

Karena ketidaktahuan dan rasa segan warga desa terhadap pejabat desa pada masa itu, lahan tersebut perlahan dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa tanpa adanya kejelasan status maupun imbal balik.

”Dulu namanya orang desa, ada rasa takut. Ada perangkat desa yang bertempat tinggal di situ. Kayu-kayu besar di lahan itu ditebangi tanpa ada pengganti atau kejelasan. Sekarang paman saya yang memegang urusan rumah juga sudah meninggal,” kenangnya.

Lantas ​saat dicoba dikonfirmasi di lokasi, penghuni bangunan di atas tanah tersebut, Suparman, sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga: Edarkan Tembakau Sinte Paket Hemat, Pemuda asal Jaten Karanganyar Raup Rp 39 Juta

​Terpisah, Kepala Desa Jenar Samto mengakui telah terjadi kesalahan prosedur pada era kepemimpinan desa sebelum dirinya menjabat. Menurut Samto, tanah tersebut murni milik ahli waris Pak Joyo Merto.

”Sebetulnya cara salahnya begini, tanah milik rakyat itu dibuat sertifikat tanah kas desa. Padahal sebenarnya itu sertifikat tahun 1983 milik Pak Joyo Merto. Tanah milik rakyat, lalu sekitar tahun 1993 mulai ditempati oleh pejabat bayan (perangkat desa) dan dibangun, padahal bukan hak miliknya,” ungkap Samto.

​Samto menambahkan, fatalnya lagi, pada 2018 tanah tersebut kembali disertifikatkan dan diubah fungsinya menjadi tanah kas desa. ​Area yang kini dipermasalahkan mencakup seluas 887 meter persegi.

Baca Juga: Rampok Sadis Jenar Peragakan 40 Adegan, Polres Sragen Dalami Unsur Pembunuhan Berencana

”Penghuni saat ini hanya menempati dan tidak punya bukti sewa atau beli, tidak punya hak milik. Bukti pemilik sah ya yang memegang sertifikat asli itu. Supaya masalah ini selesai dan haknya kembali, sertifikat yang salah itu memang harus dibatalkan dulu lewat proses pengadilan ini,” tandas Samto. (din/adi)

Editor : Adi Pras
tanah kas desa sengketa lahan sragen jenar bpn