Pemilihan BPD di Sragen Memanas: Tuding Kecurangan, Desak Pemungutan Ulang

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:24 WIB

 

Sri Suratno calon BPD Desa Banaran, Sambungmacan mengadu ke Pemkab Sragen, Senin (3/8/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Sri Suratno calon BPD Desa Banaran, Sambungmacan mengadu ke Pemkab Sragen, Senin (3/8/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen diwarnai tudingan kecurangan.

Merasa dirugikan oleh serangkaian pelanggaran prosedur dan pengondisian pemilih, salah satu calon anggota BPD nomor urut 2, Sri Suratno mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Senin (3/8/2026).

Proses demokrasi tingkat desa yang digelar pada Jumat malam (31/7/2026) khusus untuk wilayah kebayanan Kiping, Desa Banaran tersebut dinilai jauh dari asas keadilan dan transparansi.

Baca Juga: MBG Kembali Berjalan, Harga Telur Ayam Peternak Lokal di Sragen Masih Anjlok

Sri Suratno membeberkan setidaknya kejanggalan yang dinilainya secara langsung menguntungkan calon tertentu.

Temuan pertama yang disorot tajam adalah panitia pemilihan yang sengaja tidak menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) di lokasi pemungutan suara.

Bahkan, permintaan data pemilih yang diajukan Sri Suratno sejak 22 Juli lalu terus diulur-ulur dengan dalih masih dalam proses rekapitulasi.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Usulkan Pembangunan Embung Hutan

Data pemilih tersebut baru dibagikan di grup percakapan pada 26 Juli, hanya empat hari sebelum pencoblosan.

Kondisi ini sangat kontras dengan calon lain yang disinyalir sudah mengantongi data pemilih jauh-jauh hari dan leluasa melakukan pendekatan.

”Ini sangat krusial bagi kami. Ketika kami mau sowan silaturahmi menyampaikan visi-misi ke pemilih, posisinya sudah dikunci oleh calon lain yang sudah dapat data duluan dari oknum panitia. Kami hanya diberi waktu persiapan empat hari, jelas sangat mepet dan merugikan,” tegas Sri Suratno.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Tawangmangu Capai Rp 130 Juta, Bupati Karanganyar Salurkan Bantuan

Pelanggaran tak kalah fatal terjadi pada mekanisme penentuan utusan pemilih. Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 21 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat 1 dan 2, lima unsur pemilih keterwakilan wilayah terdiri dari 1 ketua RT serta empat tokoh masyarakat/agama yang wajib ditentukan melalui musyawarah RT.

Namun di lapangan, musyawarah RT sama sekali tak pernah digelar. Oknum ketua RT diduga kuat melakukan penunjukkan sepihak yang kental aroma nepotisme untuk memenangkan calon nomor urut 5.

”Di RT 4/5 Kebayanan Kiping, lima orang pemilih yang ditunjuk itu punya hubungan kekerabatan dan pertemanan dekat dengan calon nomor urut 5. Ketua RT-nya saja adik kandung calon tersebut, sisanya kerabat dan teman dekat. Ini Jelas-jelas menabrak aturan Perbup,” paparnya.

Baca Juga: Dua Polisi Gadungan Dibekuk Polres Sragen, Rampas Motor Pelajar Berkedok Razia

Pihaknya juga menyinggung netralitas penyelenggara. Terdapat oknum panitia yang merangkap jabatan sebagai ketua RT dan terbukti membocorkan data pemilih secara sepihak.

”Tuntutan kami tegas, proses pemilihan BPD khusus untuk Kiping harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan transparan,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badan Permusyawaratan Desa sragen sambungmacan