Polres Sragen Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan Miri, Pelaku dari Klaten

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:38 WIB

 

Polisi olah TKP pencurian sepeda motor di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Polisi olah TKP pencurian sepeda motor di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Respons cepat jajaran Polsek Miri, Polres Sragen berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area persawahan wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis berhasil diamankan warga bersama petugas, sementara sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan dan dikembalikan sebagai barang bukti.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri.

Baca Juga: Evakuasi Pasien Obesitas 300 Kg di Sragen Libatkan 15 Personel

Korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 saat bekerja di sawah dengan kondisi anak kunci masih menempel pada kendaraan.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku Yulianto, 41, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Namun aksinya tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan informasi kepada Polsek Miri.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Tawangmangu Capai Rp 130 Juta, Bupati Karanganyar Salurkan Bantuan

"Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” ujar Dewiana, Senin (3/8/2026).

Untuk menghindari amuk massa, petugas segera mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Usulkan Pembangunan Embung Hutan

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.

Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sragen mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan dan membantu petugas menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Pemilihan BPD di Sragen Memanas: Tuding Kecurangan, Desak Pemungutan Ulang

Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

Dewiana juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan selalu menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana.

Seperti memastikan kendaraan terkunci, mencabut anak kunci saat ditinggalkan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.

Baca Juga: Mengapa Link Video Yank Wes Yank Banyuwangi Bisa Tersebar dan Viral? Pemeran Utama Muncul Sampaikan Hal Ini

”Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini," tegas Kapolres Sragen. (din/adi)

Editor : Adi Pras
resividis curanmor klaten sragen Miri