Tanggapi Dinamika Pemilihan BPD, Dinas PMD Sragen Tekankan Banyak Hal Jadi Kebijaksanaan Panitia

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:27 WIB
Pemilihan BPD di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sabtu (1/8/2026) malam. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pemilihan BPD di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sabtu (1/8/2026) malam. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelaksanaan pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sragen memunculkan sejumlah dinamika di lapangan, termasuk aduan ke dinas terkait.

Hal ini tidak terlepas dari fleksibilitas regulasi dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang memang tidak mengatur teknis pelaksanaan secara terperinci.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen Heru Cahyono menjelaskan, banyak ruang dalam proses pengisian BPD yang diserahkan penuh kepada masing-masing panitia di tingkat desa.

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Pelaku Curanmor di Persawahan Miri, Pelaku dari Klaten

"Di dalam Perda maupun Perbup, memang tidak diatur rinci. Seperti halnya daftar pemilih, tidak ada kewajiban bagi panitia untuk menempel atau mempublikasikannya," ujar Heru, Senin (3/8/2026).

Menurut Heru, pengisian BPD memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala desa (pilkades).

Aturan mengenai batas waktu kampanye hingga bentuk alat peraga juga tidak dipatok rigid. Bahkan, metode pemungutan suara dibebaskan menyesuaikan kemampuan anggaran desa mulai dari penggunaan surat suara resmi, hingga kertas tulisan manual.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Tawangmangu Capai Rp 130 Juta, Bupati Karanganyar Salurkan Bantuan

Terkait keterwakilan pemilih di tingkat rukun tetangga (RT), petunjuk teknis telah menetapkan bahwa setiap RT diwakili oleh lima orang.

Rinciannya, satu orang Ketua RT dan empat orang warga lainnya yang disepakati melalui forum musyawarah atau rapat RT.

Menanggapi sorotan mengenai potensi konflik kepentingan seperti pemilih yang memiliki hubungan kekerabatan dengan calon anggota BPD, Heru menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak pilih seseorang.

Baca Juga: Proyek Jalan Diduga Asal-Asalan, Forum Peduli Masyarakat Karanganyar Desak Disetop Sementara

"Selama empat nama tersebut ditetapkan melalui mekanisme rapat RT, statusnya sah. Hubungan kekerabatan tidak menggugurkan hak warga untuk menjadi pemilih," tegasnya.

Namun, timbul persoalan jika Ketua RT menunjuk langsung empat nama pemilih tanpa menggelar musyawarah RT terlebih dahulu.

Menurut Heru, jika ada tahapan yang dilangkahi lalu berkasnya tetap diterima, maka risiko dan konsekuensi berada di tangan panitia pemilihan tingkat desa.

Baca Juga: Evakuasi Pasien Obesitas 300 Kg di Sragen Libatkan 15 Personel

"Kalau proses musyawarah RT tidak dilalui tapi panitia langsung menerima berkas itu, ya risikonya ada di panitia. Sebab panitia yang memiliki kewenangan menerima dan memverifikasi," imbuhnya.

Mengenai fungsi pengawasan, Heru menyebutkan bahwa Perda maupun Perbup tidak membentuk badan pengawas khusus untuk pengisian BPD.

Peran Dinas PMD bersama pihak kecamatan lebih berfokus pada fungsi pembinaan serta pemantauan (monitoring).

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Gunung Lawu, Pemkab Karanganyar Usulkan Pembangunan Embung Hutan

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tuntutan pemilihan ulang di wilayah yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur, Dinas PMD Sragen tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan.

"Tentu akan kami kaji dan pelajari terlebih dahulu aturan serta kronologi di lapangannya," pungkas Heru. (din/adi)

Editor : Adi Pras
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Sragen Badan Permusyawaratan Desa sragen BPD