RADARSOLO.COM – Satlantas Polres Sragen menindak pengendara mobil Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) berbunyi kata-kata tak senonoh.
Aksi penyergapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Sukowati, depan Toko Roti Holland Sragen, Senin (3/8/2026) sore.
Saat diteliti petugas, kendaraan tersebut sebenarnya terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Sayangnya, pemiliknya justru mengganti plat nopol modifikasi yang menyalahi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) standar kepolisian.
Baca Juga: Motor Pegawai MPP Sragen Raib di Parkiran, CCTV 24 Titik Tak Bikin Takut Pencuri
Penindakan tegas berupa sanksi tilang langsung dijatuhkan, berikut penyitaan STNK sebagai barang bukti.
Pengemudi berinisial N itu pun harus melepas pelat "aneh" tersebut dan mengembalikannya ke pelat asli.
Selain itu, N juga diwajibkan membuat video klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka usai videonya beredar di media sosial.
Baca Juga: Dirut RSUD Karanganyar dan Dua Kepala Dinas Diperiksa Polisi terkait Rekrutmen Pegawai Bodong
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menjelaskan, plat nopol bukan area main-main yang bisa dimodifikasi sesuka hati. Apalagi sampai memuat tulisan tidak sopan.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan di luar standar resmi. Selain melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, tindakan semacam ini bisa merusak ketertiban berlalu lintas dan memicu keresahan publik,” tegas Kukuh.
Baca Juga: Tanggapi Dinamika Pemilihan BPD, Dinas PMD Sragen Tekankan Banyak Hal Jadi Kebijaksanaan Panitia
Kukuh menambahkan, jajarannya tidak akan mengendurkan pengawasan di lapangan. Segala bentuk kecurangan maupun pelanggaran TNKB di wilayah hukum Kabupaten Sragen dipastikan bakal langsung disapu bersih demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. (din/adi)
Editor : Adi Pras