RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mencatat sebanyak 58 posisi pimpinan sekolah kini telah diisi melalui mekanisme reguler maupun non-reguler.
Dari total 58 posisi tersebut, jenjang SD menyumbang 11 kepsek yang diangkat melalui jalur reguler penuh. Artinya, seluruhnya telah mengantongi sertifikat bakal calon kepala sekolah (BCKS).
”Untuk 11 kepsek SD ini murni jalur reguler. Mereka sudah lolos seleksi administratif, substansi, hingga diklat dan terdata di aplikasi SIM KSPS,” ujar Kepala Disdikbud Sragen Purwanti, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Target Bulan Dana PMI Karanganyar Sebesar Rp 1,9 Miliar
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7, pengangkatan kepsek non-reguler baru bisa dilakukan jika stok lulusan BCKS di suatu daerah telah habis.
Hal inilah yang terjadi pada jenjang SMP di Sragen. Seluruh pengangkatan kepsek SMP kali ini terpaksa ditempuh melalui jalur non-reguler karena ketiadaan calon dari jalur reguler.
Meski begitu, para kepsek non-reguler tersebut nantinya wajib mengukuti pelatihan formal. Disdikbud Sragen pun sudah menyusun langkah antisipasi agar krisis calon kepsek reguler tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Mobil Pajero dengan Plat Nomor Tak Senonoh Ditindak Akhirnya Polres Sragen
”Tahun ini, kami menargetkan sekitar 200 orang untuk dimasukkan dalam diklat BCKS,” tegas Purwanti.
Meski puluhan posisi sudah terisi, masalah kekurangan kepala sekolah belum sepenuhnya terurai, terutama di tingkat SD.
Saat ini, masih ada sekitar 81 posisi kepala SD yang kosong dan tengah berproses untuk pengisian.
Sebaliknya, untuk jenjang SMP, Purwanti memastikan seluruh posisi kepala sekolah sudah terisi seratus persen mulai Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Dirut RSUD Karanganyar dan Dua Kepala Dinas Diperiksa Polisi terkait Rekrutmen Pegawai Bodong
Dinamika pengisian jabatan ini juga diwarnai pergeseran fungsi. Terdapat lima kepala sekolah yang kini kembali bertugas sebagai guru biasa.
Dari lima orang tersebut, satu di antaranya adalah mantan Kepala SMPN 2 Sumberlawang Agung Jatmiko.
Agung dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang atas kasus yang menjeratnya di Sumberlawang saat siswa berkelahi mengakibatkan salah satu meninggal dunia.
Baca Juga: Motor Pegawai MPP Sragen Raib di Parkiran, CCTV 24 Titik Tak Bikin Takut Pencuri
Sehingga dibebastugaskan dari jabatan kepala sekolah dan dimutasi menjadi guru biasa di SMPN 1 Gemolong.
Sementara itu, empat kepala sekolah lainnya kembali menjadi guru lantaran telah menyelesaikan masa pengabdian maksimal dua periode.
”Aturannya maksimal dua periode. Kecuali jika memang benar-benar tidak ada calon pengganti, baru bisa diperpanjang hingga periode ketiga. Namun untuk SMP, calonnya ada melalui jalur non-reguler,” tandas Purwanti. (din/adi)
Editor : Adi Pras