Pembobol Rumah Spesialis Congkel Jendela di Sragen Dibekuk, Ternyata Residivis

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:09 WIB

 

RSA, pelaku pencurian rumah di berbagai daerah diinterogasi Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
RSA, pelaku pencurian rumah di berbagai daerah diinterogasi Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Sepak terjang RSA, 40, dalam dunia kejahatan akhirnya terhenti. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) asal Cianjur, Jawa Barat tersebut kembali berurusan dengan hukum usai digulung Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang.

Pria yang berdomisili di Plupuh itu ditangkap di wilayah Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Senin (3/8/2026). Dari hasil pengembangan penyidikan, aksi nekat RSA ternyata tidak hanya menyasar satu tempat. Ia diduga kuat telah beraksi di tiga lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Kampung Bangun Asri, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang.

Baca Juga: Ancaman Karhutla Mengintai, Kapolres Sragen Minta Jajaran Tak Tunggu Api Berkobar

Dalam aksinya, RSA beraksi dengan memanfatkan kelengahan korban yang sedang tertidur lelap. Ia membobol jendela samping rumah menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.

Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil mengembat tiga unit ponsel, satu unit tablet Samsung, serta uang tunai Rp 600 ribu, dengan total kerugian korban mencapai Rp 6,3 juta.

”Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis bukti-bukti hingga akhirnya keberadaan pelaku teridentifikasi,” ujar Dewiana.

Baca Juga: Demi KDMP, Pedagang Pasar Papahan Karanganyar Diminta Pindah

Setelah berhasil dibekuk, pelaku langsung diinterogasi secara intensif. Di luar dugaan, pria yang pernah mendekam di Lapas Cianjur itu mengaku telah melancarkan aksi serupa di dua titik lain.

Yakni di Jalan Raya Sragen–Gemolong, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo; dan Perum Graha Sukowati 2, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.

”Pengakuan ini langsung kami kembangkan. Seluruh keterangan pelaku tengah didalami dan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta hukum di tiap TKP,” tegas kapolres.

Baca Juga: Evakuasi Sempat Dramatis, Pasien Obesitas 300 Kg di Sragen Hembuskan Napas Terakhir

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat kelengkapan aksi kejahatannya, seperti dua plat baja, satu obeng plus, dan satu tang potong.

Selain itu, satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 milik korban yang belum sempat dijual turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini, penyidik Polres Sragen fokus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami potensi keterlibatan RSA pada kasus kejahatan lainnya di Sragen.

Baca Juga: Evakuasi Sempat Dramatis, Pasien Obesitas 300 Kg di Sragen Hembuskan Napas Terakhir

Atas kejadian ini, kapolres mengimbau warga Sragen untuk makin memperketat keamanan hunian, terutama saat jam-jam beristirahat.

”Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat. Pasang pengaman tambahan bila perlu, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika ada gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
curas sragen karangmalang polres sragen plupuh