RADARSOLO.COM – Pelaksanaan pengisian/pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Sragen berpotensi memicu gelombang sengketa hukum.
Penyebabnya jadwal tahapan pelaksanaan yang disusun dinilai tidak cermat dan berbenturan langsung dengan masa jabatan BPD periode berjalan.
Anggota DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto menjelaskan, ketidakcermatan kalkulasi waktu antara masa berlaku surat keputusan (SK) BPD lama dengan kewajiban pelantikan anggota BPD baru bisa membuka celah hukum yang fatal. Bahkan berisiko melahirkan fenomena 'BPD kembar'.
Baca Juga: Pembakaran Sampah Picu Puluhan Kasus Kebakaran di Klaten, Warga Diimbau Waspada Puncak Kemarau
Bambang Pur menjelaskan, acuan regulasi pelaksanaan pengisian BPD sebenarnya sudah sangat terang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sragen Nomor 21 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, seluruh alur tahapan, mulai dari pendaftaran, penyaringan, penetapan calon terpilih, hingga rentetan pelaporan administrasi telah diatur pasal demi pasal secara rinci.
”Tahapan itu kan dihitung mundur, idealnya dimulainya pendaftaran enam bulan sebelum masa jabatan BPD lama habis. Nah, kalau kita hitung cermat dari pelaksanaan yang berjalan sekarang ini, pelantikan BPD baru diperkirakan jatuh sekitar Oktober atau November,” ujar Bambang, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: BPS Karanganyar Matangkan Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Sasaran 341 Ribu Usaha
Masalah krusial muncul di titik ini. SK BPD periode lama diketahui baru resmi berakhir pada 11 Desember.
Sementara itu, regulasi menegaskan setelah bupati menetapkan peresmian, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD terpilih selambat-lambatnya wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.
”SK BPD lama itu habisnya 11 Desember. Tapi kalau pelantikan BPD baru dipaksakan Oktober atau November, ini kan ada selisih waktu yang lumayan jauh. Masa ada dua BPD sama-sama punya legalitas bersamaan? Pemerintah kan tidak mungkin membatalkan SK lama begitu saja. Potensinya ya 'BPD kembar'. Ini celah cacat hukum yang sangat terbuka,” tegas legislator senior tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Polres Sragen Gelar Apel Kesiapsiagaan Personel
Kondisi ini sangat rawan menjadi pintu masuk gugatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baik dari unsur BPD lama yang masa jabatannya terpotong secara de facto, maupun dari calon BPD yang tidak terpilih yang memanfaatkan celah prosedural tersebut.
”Panitia desa dan kades tidak bisa disalahkan sepenuhnya, karena mereka kan melangkah atas persetujuan camat dan konsultasi ke PMD. Justru Dinas PMD ini yang dari awal mestinya cermat dan peka. Jangan sampai keteledoran administratif seperti ini dibiarkan hingga memicu sengketa di lapangan,” cetusnya.
Selain menyoroti potensi cacat prosedur hukum, Bambang juga menyentil realitas iklim demokrasi di tingkat desa yang dinilainya kian pragmatis.
Ia prihatin dengan merebaknya dugaan politik uang dalam pengisian BPD yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per suara.
”Kalau sampai untuk duduk di BPD saja ada transaksional Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, ini sudah sangat tidak wajar. Hak dan masa depan warga ikut tergadaikan. Sudahlah prosesnya rawan transaksional, ditambah lagi administrasinya cacat hukum. PMD harus segera evaluasi total dan siap-siap antisipasi gugatan,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras