Pelaku Curanmor di MPP Sragen Dibekuk, Beraksi usai Urus KTP

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 18:21 WIB

 

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pelarian NTL, 34, warga Desa Nglorog, Kecamatan Sragen berakhir. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di tempat parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen ini berhasil ditangkap setelah buron sepekan.

Kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026). Korban yang merupakan pekerja di MPP, memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernomor polisi K 6200 YP di area parkir MPP Sragen.

Saat itu korban tengah menjalankan aktivitas pekerjaannya sebagai petugas kebersihan di lingkungan MPP Sragen.

Baca Juga: Beredar Video Viral Hajatan di Sragen Ricuh, Kapolsek Ngrampal Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan MC

Setelah menyelesaikan pekerjaan, korban mengikuti latihan senam untuk persiapan kegiatan lomba 17 Agustus.

Sekitar pukul 14.50 WIB, seorang rekannya, Yeshinta, datang dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli air minum.

Korban mengizinkan karena rekan-rekannya mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci kontak di dasbor sepeda motor. Motor kemudian ditinggalkan dalam kondisi kunci masih berada di dasbor.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, sepeda motornya sudah raib. Dari rekaman CCTV, seorang pria mengambil sepeda motor korban dan membawanya meninggalkan lokasi.

Baca Juga: 144 Desa di Karanganyar Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2027

Pelaku diduga tidak datang seorang diri. Dia diantar seseorang menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil dibekuk di Alun-Alun Kidul Solo, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku mengaku datang dari Solo menggunakan bus dan turun di wilayah Nglangon. Setelah itu, pelaku sempat mendatangi Polsek Sragen Kota untuk mengurus surat kehilangan KTP.

Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku kemudian mencari tumpangan anak sekolah yang kebetulan melintas. Namun, proses pembuatan KTP tersebut belum dapat diselesaikan karena blangko KTP sedang habis.

Baca Juga: Disidak Bupati Sragen, Sengketa Air Desa Jono-Gawan Rampung

Pelaku kemudian diminta kembali keesokan harinya. Saat di parkiran MPP, pelaku melihat sepeda motor korban dengan kunci menggantung.

Pelaku menyebut kendaraan hasil curian itu diserahkan kepada seseorang yang baru dikenalnya. Identitas dan keberadaan orang tersebut masih didalami penyidik.

”Pengakuan tersangka masih kami dalami. Termasuk terkait kepada siapa sepeda motor tersebut diserahkan dan keberadaan kendaraan saat ini. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Baca Juga: Tawa Warga Pecah dalam Keseruan Lomba 17an di Ngasem Baru, Karanganyar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta, berupa satu unit Yamaha Mio tahun 2010.

”Kasus ini jadi pengingat masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meski hanya untuk waktu singkat. Celah kecil yang terlihat sepele dapat menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tandaanya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
curanmor Yamaha Mio Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari polres sragen MPP Sragen