Polres Sragen Buru Pelaku Penggelapan Sepeda Motor hingga Demak

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:23 WIB
Jajaran Polres Sragen membekuk pelaku penggelapan sepeda motor yang kabur ke Demak. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 
Jajaran Polres Sragen membekuk pelaku penggelapan sepeda motor yang kabur ke Demak. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)  

 

RADARSOLO.COM – Pelarian Alfath Bagas Prasetyo inisial ABP, 24, warga Kecamatan Gemolong, Sragen berakhir di Demak. Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kalijambe ini berhasil dibekuk setelah buron beberapa hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bergerak cepat melakukan penyelidikan, salah satunya mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga: Polres Karanganyar Bekuk Pengendar Sabu Kelas Kakap, Sita 110 Paket Seberat 105 Gram Siap Edar

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalijambe berkoordinasi dengan tim URC Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6586 NE di wilayah Kabupaten Demak.

Baca Juga: Pemilihan BPD Serentak di Sragen Kembali Bermasalah, Perubahan Jadwal Picu Dugaan Kecurangan

”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kegigihan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, menelusuri CCTV hingga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku dan barang bukti,” ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo.

Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan penyelidikan berdasarkan fakta dan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga: Sempat Mangkir dari Pemeriksaan, Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Kembali Dipanggil Kejari

Sebelum menjalani proses penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Sragen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (din/adi)

Editor : Adi Pras
curanmor sragen gemolong demak Kalijambe