Demi Susu Bayi, Ayah Muda asal Jenar Sragen Nekat Mencuri Jagung

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB
NF, 25, seorang pria muda asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen meminta maaf ke petani karena mencuri hasil jagungnya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
NF, 25, seorang pria muda asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen meminta maaf ke petani karena mencuri hasil jagungnya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinginnya lantai ruang pemeriksaan Polsek Jenar, Sragen malam itu seketika luntur oleh kehangatan sebuah kata maaf.

Di hadapan para tetua desa dan aparat penegak hukum, NF, 25, seorang pria muda asal Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen tak kuasa menahan air matanya.

Bukan karena takut ancaman jeruji besi, melainkan lantaran beban hidup yang menghimpit pundaknya akhirnya menemukan jalan keluar yang penuh welas asih.

Baca Juga: Banyak Sekolah Rusak, Pemkab Sragen Pilih Opsi Regrouping

Perkara ini sejatinya bermula dari sebuah laporan warga pada Kamis (6/8/2026). Pemilik kebun jagung, Samsi, warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, dibuat terkejut mendapati hasil jerih payahnya berkurang.

Setengah karung jagung basah di kebunnya raib digondol orang. Tak butuh waktu lama bagi aparat Polsek Jenar untuk mengendus jejak pelaku dan mengamankan barang bukti.

Namun, di sinilah nurani penegak hukum berpadu dengan kearifan lokal. Alih-alih langsung menggelandang NF ke balik jeruji besi, jajaran Polsek Jenar memilih menempuh jalur restorative justice (RJ).

Baca Juga: Tak Layak Konsumsi, 2.957 Porsi Menu MBG di Karanganyar Dimusnahkan

Di balik karung berisi jagung basah yang dicurinya, tersimpan sebuah cerita getir tentang perjuangan hidup.

Berdasarkan pendalaman petugas, NF nekat merelakan harga dirinya demi satu hal yang paling mendasar, susu dan kebutuhan bayinya yang masih merah.

Sebagai kepala keluarga muda, himpitan ekonomi yang mencekik membuat gelap mata. Niat buruk itu muncul seketika, meski ia tahu risikonya amatlah berat.

Baca Juga: LSM Bersatu Desak Bupati Sragen Segera Jalankan Tiga Rekomendasi LPPM Fiktif di Desa Klandungan dan Jati

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto mengungkapkan, keputusan menghentikan perkara ini diambil setelah menimbang berbagai aspek kemanusiaan yang mendalam.

Mulai dari nilai kerugian yang tergolong ringan, adanya ikatan kekerabatan antara korban dan pelaku, hingga masa depan sang bayi yang masih membutuhkan tangan seorang ayah.

”Pelaku mengakui perbuatannya dengan jujur. Dari pendalaman, ia terpaksa melakukannya demi menafkahi bayinya yang masih kecil,” ujar AKP Widarto.

Baca Juga: 24 PPPK Pemkab Karanganyar Pilih Mundur, Ini Alasannya

”Kondisi ini tentu tidak membenarkan perbuatan pidana, namun hukum juga harus hadir dengan membawa rasa keadilan dan kemanfaatan sosial,” imbuhnya.

Suasana haru menyelimuti Mapolsek Jenar saat proses perdamaian digelar. Pertemuan itu dihadiri secara lengkap oleh korban Samsi, sang pelaku NF, keluarga besar kedua belah pihak, kepala Desa Ngepringan, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat setempat.

Tanpa ada sekat amarah, Samsi selaku pemilik kebun menunjukkan kebesaran hati. Dengan lapang dada, ia memaafkan perbuatan NF dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga: Polres Sragen Buru Pelaku Penggelapan Sepeda Motor hingga Demak

Tak ada lagi tuntutan hukum. Justru yang tersisa hanyalah uluran tangan, pelukan hangat, dan nasihat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kapolsek menegaskan Kasus ini pun resmi ditutup dengan senyuman dan kelegaan. Sebuah bukti nyata bahwa di balik ketegasan hukum di Bumi Sukowati, masih ada ruang bagi empati, kemanusiaan, dan pemulihan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Desa Ngepringan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
sragen jenar Restorative Justice Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari jagung