RADARSOLO.COM – Niat hati khidmat mengikuti malam tirakatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, rumah Mugi, 57, di Dukuh Ngasem, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, justru disatroni maling.
Berbekal kejelian membaca petunjuk di lapangan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen sukses menciduk pelaku kurang dari 12 jam.
Pria berinisial MHM, 32, warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, tak berkutik saat diringkus aparat pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Proyek di Perlintasan Sebidang Gambiran Sragen Dikeluhkan Pengguna Jalan, Ini Alasannya
Ia terbukti menjadi dalang di balik aksi pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 3,59 juta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengungkapkan, insiden bermula saat korban bersama istri meninggalkan rumah pada Minggu (16/8/2026) pukul 19.45 WIB.
Keduanya berjalan kaki menuju rumah tetangga yang berjarak 50 meter untuk mengikuti malam tirakatan.
”Sebelum pergi, korban sudah memastikan seluruh pintu terkunci rapat,” ujar Priyatno.
Baca Juga: SDN di Karanganyar Jual Buku TKA Rp 90 Ribu, Diduga Pengkondisian Terstruktur
Namun, ketenangan acara tirakatan seketika buyar ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB.
Alangkah terkejutnya Mugi saat mendapati kamar tidurnya berantakan. Pintu samping timur rumah juga terbuka lebar dengan bekas congkelan yang jelas pada kusen.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga raib digondol si jago merah, mulai dari uang tunai Rp 2.899.000, satu unit ponsel Oppo A51 ungu, hingga BPKB sepeda motor Honda Supra X125.
Mendapat laporan korban pada dini hari pukul 00.48 WIB, petugas langsung bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara teliti, mulai dari menganalisis kerusakan pintu hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Baca Juga: Dikebut, Paket Infrastruktur Jalan di Sragen Baru Capai 10 Persen
Kerja keras aparat membuahkan hasil gemilang. Tak sampai setengah hari, persembunyian MHM berhasil diendus. Tim gabungan langsung melakukan penyergapan dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai tersisa Rp 2.549.000, ponsel Oppo A51 milik korban, BPKB motor, satu buah linggis sepanjang 120 sentimeter yang dipakai untuk mencongkel pintu, tas selempang, serta kendaraan sarana kejahatan. (din/adi)
Editor : Adi Pras