RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sragen meringkus dua pengendar sabu berinisial Dwi Santoso (DS) alias Kampret, 42; dan Egar Ahmat Yanuari (EAY) alias Egar, 32.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan paket siap edar beserta barang bukti timbangan digital.
Penyelidikan bermula ketika polisi mengendus gelagat mencurigakan seorang pria di pinggir Jalan Mahakam Nomor 5, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pria tersebut belakangan diketahui warga Karanganyar yang indekos di kawasan Alun-Alun Sragen.
Baca Juga: Tawangmangu Didorong Jadi Sentra Bawang Putih Nasional
Saat digeledah di kamar kosnya, ditemukan 19 paket klip kecil, lima paket klip sedang, dan 1 paket klip besar sabu, lengkap dengan timbangan digital serta alat isap (bong).
”Tersangka DS ini merupakan residivis kasus serupa yang sudah pernah menjalani hukuman,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana, Rabu (19/8/2026).
Kepada penyidik, Kampret mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Tekek. Sistem transaksinya via aplikasi pesan singkat dan lempar ranjau di dekat exit tol Sragen Timur.
Baca Juga: Logo Pemkab Sragen di Baliho "Sragen Lokal Fest" Tak Sesuai, Warga Lempar Kritik Pedas
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi mendapati nama pembeli yang kerap bertransaksi dengannya, yakni Egar Ahmat Yanuari alias Egar, 32, warga Sragen Tengah.
Tanpa buang waktu, tim opsnal bergerak cepat memburu Egar. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggerebek rumah Egar di Kampung Tlebengan.
Di halaman rumah Egar, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,20 gram yang dikemas rapi menggunakan lakban oranye dan tisu putih.
Baca Juga: Disdikbud Karanganyar Panggil K3S Tasikmadu terkait Penjualan Buku TKA Rp 90 Ribu ke Siswa
Berbeda dengan Kampret yang merupakan pemain lama (residivis), Egar tercatat sebagai pelaku baru yang baru pertama kali terseret pusaran hitam narkotika.
Modus operandi komplotan ini tergolong klasik namun licin. Pelaku memesan barang melalui web atau aplikasi perpesanan, lalu barang diranjau di suatu tempat tanpa bertatap muka langsung. Sabu eceran tersebut biasa dipatok dengan harga sekitar Rp 1 juta per gramnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi)
Editor : Adi Pras