Polemik Perubahan Desil, BPS Sragen Sebut Di-Update Setiap Ini

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:13 WIB

 

Ilustrasi Desil. (DOK.BPS)
Ilustrasi Desil. (DOK.BPS)

 

RADARSOLO.COM – Perdebatan mengenai penetapan kelompok kesejahteraan atau desil, khususnya desil 9 dan 10 yang dikaitkan dengan wacana kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan publik.

Sebagian masyarakat menilai kategori tersebut tidak mencerminkan situasi ekonomi riil di lapangan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen Eko Sugiharto menegaskan, data desil yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bersifat dinamis dan terus diperbarui secara berkala.

”Karena datanya itu Bapak Presiden waktu itu mintanya dinamis, jadi setiap tiga bulan itu akan berubah,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Polres Sragen Bekuk Dua Pengedar Sabu, Sita 19 Paket Siap Edar

Dia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara triwulanan berdasarkan sinkronisasi dengan berbagai kementerian terkait.

Eko memastikan masyarakat tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu mendapati status desil mereka berada di angka tinggi, seperti desil 9 atau 10.

Pemutakhiran data ini terjadwal secara triwulanan, yakni pada Januari (Versi 1), April (Versi 2), Juli (Versi 3), hingga Oktober (Versi 4) setiap tahunnya.

Baca Juga: Karanganyar Eco Culture Night Carnival 2026 Meriah, ​Semarak Kemerdekaan Diiringi Aksi Peduli NTT

Perubahan kategori tersebut dapat terjadi dalam siklus pembaruan reguler, atau melalui mekanisme sanggah yang disediakan pemerintah.

”Bisa berubah. Ya itu dengan masyarakat melakukan sanggahan atau melaporkan diri lewat cek bansos yang kini punya Kementerian Sosial melalui aplikasi tersebut,” jelasnya.

Terdapat dua jalur utama bagi masyarakat yang ingin melakukan sanggahan atau pelaporan mandiri.

Melaporkan langsung melalui perangkat kelurahan setempat seperti RT/RW untuk diteruskan ke dinas sosial (dinsos).

Baca Juga: Penertiban PKL Liar di Jalan Veteran Sragen Disorot, Satpol PP Buka Suara

Memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian Sosial, yakni melalui menu pelaporan pada cek bansos.

Menurutnya, setelah menyampaikan sanggahan, ditindaklanjuti verifikasi di lapangan melibatkan pendamping sosial.

Seperti petugas program keluarga harapan (PKH) untuk menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Terkait isu pembatasan BBM bersubsidi bagi golongan tertentu, BPS Sragen menilai kebijakan tersebut perlu dilihat secara jernih dengan memahami pola konsumsi masyarakat di lapangan.

Baca Juga: Tawangmangu Didorong Jadi Sentra Bawang Putih Nasional

Ia menyebut penentuan kebijakan energi dan subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, seperti Kementerian ESDM, yang berpijak pada analisis pola mobilitas serta data ekonomi makro.

”Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran resmi yang tersedia, seperti aplikasi pengaduan bansos. Jika menemui ketidaksesuaian data di lapangan, sehingga validitas data kesejahteraan nasional terus terjaga secara transparan dan akuntabel,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
sragen Desil DTKS pkh BPS Sragen