RADARSOLO.COM – Elemen masyarakat menanyakan kelengkapan dokumen perizinan daerah PT Donglong Textile Semarang di wilayah Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Terutama terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang dikabarkan belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pegiat LSM Bersatu Sragen, Budi Setyo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen guna membedah dasar hukum operasional perusahaan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Bansos KPM di Karanganyar Dicoret Padahal Tak Ikut Judol
Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat empat perizinan utama, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta PBG dan SLF yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
”Dari empat persyaratan tersebut, dua persyaratan daerah, yakni PBG dan SLF, belum keluar,” ujar Budi, Rabu (2/9/2026).
Pihaknya mempertanyakan bagaimana izin produksi dari kementerian pusat bisa terbit mendahului kelengkapan dokumen tingkat daerah.
Baca Juga: Barista asal Sragen Sekap Gadis Solo hingga Hamil, Ancam Pakai Senjata Api
Menurut Budi, izin usaha industri dari kementerian telah mengalir sejak empat bulan lalu, sementara proses pengurusan PBG di tingkat lokal baru berjalan sekitar dua pekan sebelum pihaknya melayangkan konfirmasi.
”Kami pro-investasi terhadap setiap modal yang masuk ke Sragen. Namun, kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku tetap menjadi harga mati,” bebernya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen, Erwan Aditya Sudin membenarkan perizinan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Diduga Korsleting, Mobil APV Terbakar di Karangpandan Karanganyar
Serta dokumen lingkungan atau AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah dikantongi pihak perusahaan dari pemerintah pusat.
Begitu pula dengan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berdasarkan sistem online single submission (OSS), keberadaan IUI tersebut membuat operasional perusahaan secara nasional telah memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Mutasi di Lingkungan Polres Sragen, 12 Pejabat Utama Resmi Berganti
”Kalau mereka mengklaim untuk operasional sudah pas, sudah bisa, ya memang benar karena sudah mengantongi IUI dari Kementerian Investasi. Tapi memang PBG-nya ini baru dalam proses,” jelas Erwan.
Ia merinci, proses pengajuan PBG di tingkat daerah saat ini telah menyentuh angka 80 persen.
Tahapan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtaru) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk verifikasi teknis gambar bangunan, hingga DPMPTSP dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Gandeng 162 BUMDes Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 33,6 Miliar
Kendati demikian, Erwan tidak menampik bahwa secara ideal seluruh perizinan harus tuntas sebelum aktivitas fisik dan operasional berjalan sepenuhnya.
Namun, terkait aktivitas perusahaan di lapangan yang berdalih sebagai tahap uji coba atau trial, hal tersebut dinilai masih berada dalam koridor toleransi selagi izin operasional dari pusat sudah di tangan.
”Harusnya menunggu semua perizinan selesai, harusnya. Tapi di sini perusahaan mencoba untuk trial. Kalau trial sepanjang izin dari Kementerian Investasi sudah ada, dipersilakan, tidak masalah,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras