RADARSOLO.COM – Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis hand phone (HP) di Dukuh Maron, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, pelaku diketahui berinisial PW, 43, warga Kecamatan Kedawung.
Bermula dari laporan korban yang kehilangan sebuah telepon seluler dan tabung gas LPG 3 kilogram (kg), Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Kabel Internet di Gemolong Sragen Menjuntai, Leher Warga Sumberlawang Terjerat
Saat itu korban yang sedang sakit beristirahat di kamar. Sebelum tidur, korban meletakkan telepon selulernya di samping tubuh tepat di atas bantal. Ketika terbangun, korban mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak ada.
Saat berusaha mencari di sekitar rumah, korban juga menyadari satu tabung LPG 3 kg yang berada di dapur ikut raib.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah mengetahui tidak ada orang lain di rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada dua saksi dan melaporkannya ke Polsek Ngrampal.
Baca Juga: Naik Gunung Lawu via Jalur di Karanganyar Tak Lagi Titip KTP, Kini Mulai Terapkan E-Ticket
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP Infinix Smart 7, dusbook HP tersebut, satu tabung LPG 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
”Kami melakukan penyelidikan secara bertahap berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan para saksi. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.” ujar Dewiana.
Baca Juga: DPRD Sragen Desak Polemik PT Donglong Textile Semarang Segera Dirampungkan
Hasil pendalaman, pelaku sudah beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya Sambungmacan, Sragen Kota, Karangmalang, Sidoharjo, serta Kedawung. Sasaran pelaku mayoritas berupa telepon seluler. Terakhir beraksi di Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Senin (7/9/2026).
”Saat ini penyidik masih terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya,” tegas Dewiana.
Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (din/adi)
Editor : Adi Pras