RADARSOLO.COM-Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap S, 35, pelaku penikaman terhadap Ngadiman, 65, warga Dukuh Masaran RT 31, Desa/Kecamatan Masaran, Sragen, Minggu (13/9/2026).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengonfirmasi bahwa pelaku sudah berada di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Semua sudah terungkap ya, karena itu masuknya tangkap tangan. Pelakunya satu orang. Barang bukti juga sudah diamankan di Satreskrim Polres Sragen," terang Kapolres.
Baca Juga: Berawal Sengketa Air Sawah, Petani di Masaran Sragen Tewas Ditikam saat Olahraga Pagi
Hasil penyelidikan polisi, motif penikaman berawal dari perselisihan batas dan pengairan sawah antara S dan Ngadiman yang memuncak beberapa hari sebelum kejadian.
Rasa sakit hati S kian membara setelah teringat ucapan Ngadiman yang akan 'macul ndas' (mencangkul kepala) pelaku.
"Pelaku merasa terancam dengan kalimat korban yang menyebut akan 'macul ndas'-nya, sampai pelaku tidak bisa tidur semalaman," ungkap Kapolres.
Dendam yang menumpuk itu meletus pada subuh nahas tersebut. Saat pelaku berada di depan rumahnya, ia melihat korban melintas santai untuk berlari kecil.
Tanpa berpikir panjang, S yang emosinya sudah tersulut langsung mengejar dan menyerang korban secara spontan.
Aksi penganiayaan brutal di halaman rumah itu berlangsung cepat dan disaksikan beberapa saksi mata. Salah satunya ibu kandung S.
Mendapan serangan tiba-tiba, Ngadiman ambruk tak berdaya.
Baca Juga: Update Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang Kontak di Laut Jawa: 115 Orang Berhasil Dievakuasi
"Luka tusuk di bagian leher. Namun untuk detail luka lainnya, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan otopsi dari pihak rumah sakit," jelas Dewiana.
Sebilah pisau yang digunakan sebagai alat eksekusi ditemukan penyidik dalam kondisi tertancap di batang pohon pisang tepat di depan rumah pelaku.
Jajaran Satreskrim Polres Sragen terus mendalami keterangan saksi serta melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, jenazah Ngadiman masih diotopsi di RSUD Dr. Moewardi Solo guna melengkapi alat bukti forensik. (din)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com